Home » Kuasa Hukum MT Dkk Minta Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan dalam Kasus Tewasnya IB

Kuasa Hukum MT Dkk Minta Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan dalam Kasus Tewasnya IB

Tim kuasa hukum H2 & Partners saat menyampaikan klarifikasi terkait kasus perkelahian berdarah di Tanjung yang menewaskan IB, Jumat (30/1/2026). Foto – Istimewa.

MEDIAKITA.CO.ID – Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners angkat bicara terkait kasus perkelahian yang menewaskan pria berinisial IB di wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sekitar halaman SDN 1 dan 2 Sulingan, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (25/1/2026) dini hari.

Kuasa hukum yang mendampingi tersangka MT, MRR dan MA dalam siaran pers yang sampai ke wartawan mediakita.co.id menyatakan turut berduka atas meninggalnya korban. Namun, mereka menilai kronologi kejadian yang beredar di masyarakat belum sepenuhnya menggambarkan peristiwa secara menyeluruh.

Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr Humayni, Dr Gusti Mulyadi, Sofia, Muhammad, Arief Rahman Hakim dan Muhammad Faisal Alwan, terdapat dugaan klien mereka justru mengalami tindakan kekerasan lebih dahulu.

“Muncul indikasi adanya upaya membalikkan fakta. Klien kami diduga lebih dulu menjadi korban pengeroyokan sebelum terjadi perkelahian,” ungkap mereka dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/1/2026).

Versi Kronologi dari Pihak Kuasa Hukum

Dijelaskan, sebelum kejadian, MRR bersama MA berada di Angkringan Laris Ban sejak pagi hingga dini hari. Keduanya kemudian menuju Taman Murung Pudak untuk menjemput dua rekannya, A dan R, lalu berencana membeli makanan di kawasan Taman Tanjung.

Saat tiba di lokasi, mereka disebut didatangi puluhan orang. Situasi memanas setelah kendaraan mereka diduga ditendang oleh kelompok tersebut.

Kuasa hukum menyebut korban IB sempat mencekik MRR, sementara MA berusaha pulang untuk memanggil ayahnya, MT. MRR kemudian diduga diseret menuju area taman dan mengalami pengeroyokan.

Setelah itu, MRR kembali dibawa ke halaman SDN Sulingan. Ketegangan berlanjut hingga terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian. Dalam kejadian itu, IB disebut mengambil senjata tajam milik MRR dan menusuknya terlebih dahulu.

MRR disebut berusaha mempertahankan diri hingga akhirnya terjadi duel yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tidak lama berselang, MT dan MA tiba di lokasi. Kuasa hukum menjelaskan, MT sempat menembakkan airsoftgun ke arah udara sebagai upaya membubarkan kerumunan warga.

“Tidak ada tembakan yang diarahkan kepada korban,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, MA dilaporkan mengalami luka di bagian kepala akibat serangan dari belakang dan harus menjalani perawatan medis.

Minta Penyidikan Menyeluruh

Tim H2 & Partners juga mendorong aparat penegak hukum melakukan autopsi terhadap korban untuk memastikan penyebab kematian secara pasti.

Mereka juga meminta kepolisian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa saksi dari berbagai pihak.

Kuasa hukum menilai penyelidikan harus dilakukan secara objektif, termasuk mendalami dugaan pengeroyokan terhadap MRR.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat,” tutup mereka.(tim)