Home » Usia 20 Tahun Lebih, Perda Ketertiban Ramadan Banjarbaru Dikaji Ulang

Usia 20 Tahun Lebih, Perda Ketertiban Ramadan Banjarbaru Dikaji Ulang

Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru mulai mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang ketertiban selama bulan Ramadan. Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai perlu dievaluasi karena sejumlah ketentuannya dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan hukum dan kondisi masyarakat saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin mengatakan, perda yang mengatur larangan makan, minum, serta aktivitas tertentu pada siang hari selama Ramadan itu telah berusia lebih dari dua dekade.

Menurutnya, selain faktor usia, dasar hukum pembentukan perda juga dinilai tidak lagi selaras dengan regulasi terbaru.

“Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan sudah berbeda. Kemudian dari sisi substansi dan materi, ada beberapa ketentuan di dalam Perda Ramadan ini yang kami anggap tidak relevan dengan kondisi hari ini,” ujarnya.

Hindera mengungkapkan, Bapemperda DPRD Banjarbaru telah beberapa kali menggelar rapat internal untuk membahas keberlanjutan regulasi tersebut.

Meski begitu, hingga kini belum ada keputusan apakah perda tersebut akan direvisi atau tetap dipertahankan.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD masih membutuhkan waktu untuk menghimpun berbagai masukan, baik dari masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi perangkat daerah.

“Prosesnya masih cukup panjang. Kami belum bisa memutuskan apakah perda ini akan direvisi atau tetap dipertahankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh aspirasi publik akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Bapemperda merumuskan langkah lanjutan terkait regulasi tersebut.

“Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar melalui pertimbangan yang matang dalam perumusan atau pembentukan perda ke depan,” pungkasnya. (rdn)