Usia 20 Tahun Lebih, Perda Ketertiban Ramadan Banjarbaru Dikaji Ulang

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru mulai mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang ketertiban selama bulan Ramadan. Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai perlu dievaluasi karena sejumlah ketentuannya dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan hukum dan kondisi masyarakat saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin mengatakan, perda yang mengatur larangan makan, minum, serta aktivitas tertentu pada siang hari selama Ramadan itu telah berusia lebih dari dua dekade.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selain faktor usia, dasar hukum pembentukan perda juga dinilai tidak lagi selaras dengan regulasi terbaru.

“Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan sudah berbeda. Kemudian dari sisi substansi dan materi, ada beberapa ketentuan di dalam Perda Ramadan ini yang kami anggap tidak relevan dengan kondisi hari ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Soroti Ruang VIP hingga Layanan Pasien, Komisi I DPRD Banjarbaru Minta RSD Idaman Berbenah

Hindera mengungkapkan, Bapemperda DPRD Banjarbaru telah beberapa kali menggelar rapat internal untuk membahas keberlanjutan regulasi tersebut.

Meski begitu, hingga kini belum ada keputusan apakah perda tersebut akan direvisi atau tetap dipertahankan.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD masih membutuhkan waktu untuk menghimpun berbagai masukan, baik dari masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi perangkat daerah.

“Prosesnya masih cukup panjang. Kami belum bisa memutuskan apakah perda ini akan direvisi atau tetap dipertahankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh aspirasi publik akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Bapemperda merumuskan langkah lanjutan terkait regulasi tersebut.

“Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar melalui pertimbangan yang matang dalam perumusan atau pembentukan perda ke depan,” pungkasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat
PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa
PTAM Intan Banjar Perluas Jaringan Air Bersih & Hidran Karhutla
Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 65 Perkara
Idaman Terus Meningkatkan Pelayanan Bersama BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:24 WIB

PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Rabu, 30 September 2026 - 08:01 WIB

Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa

Berita Terbaru