Usia 20 Tahun Lebih, Perda Ketertiban Ramadan Banjarbaru Dikaji Ulang

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru mulai mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang ketertiban selama bulan Ramadan. Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai perlu dievaluasi karena sejumlah ketentuannya dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan hukum dan kondisi masyarakat saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin mengatakan, perda yang mengatur larangan makan, minum, serta aktivitas tertentu pada siang hari selama Ramadan itu telah berusia lebih dari dua dekade.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selain faktor usia, dasar hukum pembentukan perda juga dinilai tidak lagi selaras dengan regulasi terbaru.

“Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan sudah berbeda. Kemudian dari sisi substansi dan materi, ada beberapa ketentuan di dalam Perda Ramadan ini yang kami anggap tidak relevan dengan kondisi hari ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Erna Lisa Perkuat Barisan Lawan Kanker dan Penyakit Jantung, Banjarbaru Pacu Gerakan Hidup Sehat

Hindera mengungkapkan, Bapemperda DPRD Banjarbaru telah beberapa kali menggelar rapat internal untuk membahas keberlanjutan regulasi tersebut.

Meski begitu, hingga kini belum ada keputusan apakah perda tersebut akan direvisi atau tetap dipertahankan.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD masih membutuhkan waktu untuk menghimpun berbagai masukan, baik dari masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi perangkat daerah.

“Prosesnya masih cukup panjang. Kami belum bisa memutuskan apakah perda ini akan direvisi atau tetap dipertahankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh aspirasi publik akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Bapemperda merumuskan langkah lanjutan terkait regulasi tersebut.

“Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar melalui pertimbangan yang matang dalam perumusan atau pembentukan perda ke depan,” pungkasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 
Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter
DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM
DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi
DPRD Banjarbaru Dorong Pemanfaatan Teknologi Modern untuk Cegah Karhutla
Sisa Akar Gigi Jangan Diabaikan, Berisiko Sebabkan Infeksi hingga Gangguan Organ Tubuh
Peringati Hari Anak Nasional, RSD Idaman Banjarbaru Edukasi Orang Tua Soal Tumbuh Kembang Anak

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:53 WIB

Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:08 WIB

DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 04:29 WIB

DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi

Berita Terbaru