Usia 20 Tahun Lebih, Perda Ketertiban Ramadan Banjarbaru Dikaji Ulang

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru mulai mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang ketertiban selama bulan Ramadan. Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai perlu dievaluasi karena sejumlah ketentuannya dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan hukum dan kondisi masyarakat saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin mengatakan, perda yang mengatur larangan makan, minum, serta aktivitas tertentu pada siang hari selama Ramadan itu telah berusia lebih dari dua dekade.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selain faktor usia, dasar hukum pembentukan perda juga dinilai tidak lagi selaras dengan regulasi terbaru.

“Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan sudah berbeda. Kemudian dari sisi substansi dan materi, ada beberapa ketentuan di dalam Perda Ramadan ini yang kami anggap tidak relevan dengan kondisi hari ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Banjarbaru Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Pengawasan Kearsipan

Hindera mengungkapkan, Bapemperda DPRD Banjarbaru telah beberapa kali menggelar rapat internal untuk membahas keberlanjutan regulasi tersebut.

Meski begitu, hingga kini belum ada keputusan apakah perda tersebut akan direvisi atau tetap dipertahankan.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD masih membutuhkan waktu untuk menghimpun berbagai masukan, baik dari masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi perangkat daerah.

“Prosesnya masih cukup panjang. Kami belum bisa memutuskan apakah perda ini akan direvisi atau tetap dipertahankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh aspirasi publik akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Bapemperda merumuskan langkah lanjutan terkait regulasi tersebut.

“Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar melalui pertimbangan yang matang dalam perumusan atau pembentukan perda ke depan,” pungkasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi
HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati KUA-PPAS 2027, Anggaran Didorong Lebih Inklusif dan Berdampak bagi Masyarakat
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung
PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online
SAPU AMAS DPRD Balangan Temukan Arsip Kependudukan Belum Aman, Saiful Arif Dorong Gudang Standar

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:05 WIB

DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati KUA-PPAS 2027, Anggaran Didorong Lebih Inklusif dan Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB