Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Pemanggilan sejumlah staf Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan terkait kegiatan perjalanan dinas mendapat penjelasan dari pimpinan DPRD Banjar.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H. Irwan Bora, membenarkan adanya staf Sekretariat DPRD Banjar yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kalsel.

Menurut Irwan, permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk memastikan pelaksanaan serta penggunaan anggaran perjalanan dinas telah sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, memang ada staf dewan kami yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanan dinas. Setelah proses klarifikasi, tidak ditemukan adanya penyimpangan,” ujar Irwan.

Ia menegaskan, permintaan keterangan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap lingkungan DPRD Kabupaten Banjar. Sejumlah daerah lain juga turut dimintai klarifikasi sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran perjalanan dinas berjalan sesuai aturan.

Irwan menilai langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari fungsi pengawasan aparat penegak hukum.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemanggilan staf Sekretariat DPRD Banjar berkaitan dengan adanya pelanggaran maupun tindak pidana.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Banjarbaru Serap Aspirasi Warga Sungai Ulin, Infrastruktur Jadi Keluhan Utama

“Polda Kalsel tidak hanya meminta klarifikasi di DPRD Banjar. Di daerah lain juga ada. Tujuannya untuk memastikan anggaran perjalanan dinas digunakan sesuai peruntukan dan prosedur,” katanya.

Irwan juga menyatakan menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia berharap informasi mengenai pemanggilan tersebut dapat dipahami secara utuh sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan lembaga maupun anggota DPRD.

“Kami menghormati penyidik Polda Kalsel yang menjalankan tugas secara profesional. Saya menyampaikan ini supaya masyarakat mengetahui bahwa pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi dan tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi pemanggilan staf Sekretariat DPRD Banjar oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas periode 2024 hingga 2026.

Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Sri Rahayu, juga telah membenarkan adanya permintaan keterangan tersebut.

Dengan adanya penjelasan dari pimpinan DPRD Banjar, proses klarifikasi tersebut disebut telah selesai. Dari proses tersebut, menurut keterangan Irwan, tidak ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang diklarifikasi kepada staf Sekretariat DPRD Banjar.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi
Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM

Berita Terbaru