Home » Limbah Dapur MBG Jadi Sorotan, DPRD Banjarbaru Turun Tangan

Limbah Dapur MBG Jadi Sorotan, DPRD Banjarbaru Turun Tangan

Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Landasan Ulin Utara 2 di Banjarbaru disorot setelah limbah cair dari kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan mencemari lahan warga sekitar. Menindaklanjuti keluhan ini, Komisi I DPRD Kota Banjarbaru langsung melakukan inspeksi mendadak untuk menilai kondisi pengelolaan limbah di dapur tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari Restuningtyas, mengatakan laporan warga sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan memberikan teguran kepada pihak mitra dan kepala dapur SPPG.

“Karena sudah ada teguran dari teman-teman DLH, kita berharap dapur SPPG sudah melaksanakan kebijakan yang telah disepakati,” ujarnya.

Dari hasil temuan di lapangan, Komisi I mencatat pihak dapur wajib segera membenahi sistem pengelolaan limbah cair. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Paling lambat hari Senin progresnya sudah dilakukan. Jika tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi atau tindakan tegas lanjutan dari DLH,” tegasnya.

Selain itu, dalam sidak tersebut juga ditemukan adanya lahan kebun milik warga di sekitar dapur yang terdampak langsung oleh limbah cair. Ririk menyebut kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.

“Ini sudah kejadian dua kali. Sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah Palam dengan persoalan limbah dapur yang kurang lebih sama,” jelasnya.

Menurutnya, temuan berulang tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banjarbaru agar memberikan tindakan tegas terhadap dapur-dapur yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan.

Karena itu, Komisi I DPRD Banjarbaru mendorong Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DLH untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah kota.

“Ini menjadi PR Pemko Banjarbaru untuk meninjau seluruh dapur, memastikan pengelolaan limbahnya sudah sesuai standar dan tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” tegasnya. (rdn)