Home » Transportasi, Pajak, dan Pencegahan Narkotika: Pemko Banjarbaru Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

Transportasi, Pajak, dan Pencegahan Narkotika: Pemko Banjarbaru Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Banjarbaru yang dinilai penting untuk mendukung pengaturan transportasi, pencegahan narkotika, serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, Wakil Wali Kota Wartono, serta jajaran anggota DPRD, Selasa (24/2/2026).

Adapun tiga Raperda yang diusulkan Pemko Banjarbaru meliputi Raperda tentang Tatanan Transportasi Lokal, Raperda tentang Perubahan atas Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Adiktif Lainnya.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengatakan ketiga Raperda tersebut memiliki urgensi masing-masing untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, perencanaan transportasi di Kota Banjarbaru perlu dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh. Sistem transportasi yang tertata dengan baik diyakini mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah.

“Seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, serta meningkatnya aktivitas ekonomi, kebutuhan akan sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan semakin mendesak,” ujarnya.

Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Adiktif Lainnya (P4GN), Lisa menjelaskan perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan program P4GN di daerah melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Penyesuaian substansi juga diperlukan seiring perkembangan kebijakan yang berbasis rehabilitasi. Selain itu, keterlibatan masyarakat perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan pemberdayaan guna menciptakan lingkungan yang sehat,” katanya.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Perubahan tersebut juga merupakan upaya optimalisasi potensi daerah. Pasalnya, masih terdapat potensi kekayaan daerah serta jenis layanan usaha yang berkembang namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam daftar objek retribusi pada Perda Nomor 11 Tahun 2023.

“Dengan penambahan objek retribusi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan tiga Raperda tersebut melalui tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD.

“DPRD akan menindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi serta jawaban wali kota atas pandangan fraksi yang nantinya akan kami jadwalkan,” tutupnya. (rdn)