DKISP Banjar Sosialisasikan Literasi Informasi kepada 31 KIM, Faisal Tekankan Bahaya Hoaks

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi kepada 31 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula DPRKPLH Banjar, Rabu (29/4/2026), sebagai upaya memperkuat penyebaran informasi publik yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Plt Kepala DKISP Banjar, Faisal, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan peran KIM dalam membantu menyampaikan program-program pemerintah daerah hingga potensi usaha masyarakat di masing-masing wilayah.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi kepada 31 Kelompok Informasi Masyarakat. Harapannya, KIM dapat mendukung penyampaian program-program pemerintah daerah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, KIM juga diharapkan mampu menjadi sarana promosi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan masing-masing agar semakin dikenal luas.

Menurut Faisal, keberadaan KIM sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, terlebih di tengah derasnya arus informasi di era digital.

Baca Juga:  Bupati HST Sosialisasikan Perbup tentang RDTR Perkotaan Barabai

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga dibekali pemahaman mengenai tiga bentuk penyimpangan informasi yang harus diwaspadai, yakni malinformasi, misinformasi, dan disinformasi.

Ia menjelaskan, malinformasi merupakan informasi yang benar namun disampaikan dengan konteks yang salah atau menyesatkan. Sedangkan misinformasi adalah informasi keliru yang tersebar tanpa unsur kesengajaan.

“Yang paling berbahaya adalah disinformasi, yaitu informasi salah yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk tujuan tertentu. Inilah yang biasa disebut hoaks,” jelasnya.

Ia mengingatkan, penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan dampak hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Banjar berharap seluruh anggota KIM dapat menjadi agen informasi yang bertanggung jawab dengan menyampaikan berita berdasarkan fakta dan kebenaran. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru