MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat perlindungan pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di daerah.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Banjarbaru bersama Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker), serta BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Intan DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (7/5/2026).
Ketua Pansus VIII DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro, mengatakan Raperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja maupun pelaku usaha, sekaligus menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Banjarbaru, baik untuk pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.
Menurut Takyin, keberadaan regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan hak-hak pekerja, hingga penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam pembahasan itu, sejumlah poin strategis menjadi perhatian, di antaranya penguatan perlindungan tenaga kerja lokal, peningkatan kompetensi tenaga kerja agar mampu bersaing di dunia kerja, serta optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.
Selain itu, koordinasi antarinstansi juga dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan implementasi aturan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pansus VIII DPRD Banjarbaru menegaskan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan terus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, serta mampu menjawab kebutuhan dunia ketenagakerjaan di Kota Banjarbaru. (rdn)













