MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Banjar sebagai komitmen mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Saidi Mansyur mengatakan dokumen KUPA-PPAS menjadi landasan penting dalam penyesuaian kebijakan anggaran daerah. Penyusunannya mengacu pada perubahan RPJMD Kabupaten Banjar serta kebijakan pemerintah pusat mengenai efisiensi belanja daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Dokumen ini menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus acuan pelaksanaan program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Pada rancangan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,299 triliun. Angka itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340,11 miliar, pendapatan transfer Rp1,919 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp39,96 miliar. Nilai tersebut telah disesuaikan dengan perubahan alokasi DAU dan DAK.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,146 triliun. Alokasi tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,110 triliun, belanja modal Rp634,18 miliar, belanja tidak terduga Rp17 miliar, dan belanja transfer Rp384,47 miliar.
Saidi menjelaskan, penyesuaian belanja juga memperhitungkan sumber pendanaan dari DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, hingga kebutuhan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara.
Rancangan perubahan APBD tersebut diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp847,19 miliar. Defisit akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, sehingga pembiayaan netto menjadi seimbang.
Selain memuat perubahan postur anggaran, KUPA-PPAS juga mengakomodasi penyesuaian indikator kinerja pada tingkat subkegiatan, kegiatan, program hingga indikator kinerja utama perangkat daerah. Pagu anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah turut diselaraskan dengan usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musrenbang 2026, serta pokok-pokok pikiran DPRD.
“Penyusunan rancangan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” kata Saidi.
Rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Banjar sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026. (adv/rdn)













