MEDIAKITA.CO.ID – Kepastian legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi perhatian pemerintah. Sebanyak 40 bidang tanah di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, diserahkan sertifikatnya secara simbolis kepada warga, Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus.
Rifqinizamy mengatakan kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi sebelum pemerintah menyalurkan program bantuan perumahan bagi masyarakat, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dahulu rumahnya dibedah lebih dulu baru sertifikatnya diurus. Sekarang pola tersebut kita balik, kita pastikan status tanahnya clear and clean terlebih dahulu baru rumahnya dibedah,” ujar Rifqinizamy.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan tata kelola maupun persoalan hukum di kemudian hari setelah anggaran negara digunakan untuk pembangunan rumah.
Sementara itu, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mengapresiasi dukungan Komisi II DPR RI terhadap program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.
“Secara simbolis hari ini sertifikat diserahkan kepada 40 warga di dua desa. Untuk wilayah Kalimantan Selatan sendiri, sepanjang tahun 2026 ini tercatat sudah 3.154 sertifikat yang berhasil diterbitkan dan jumlah ini akan terus bertambah seiring pendataan berbasis desil,” ungkap Ossy.
Wamendagri Akhmad Wiyagus juga mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat dan aset tanah yang telah dimiliki. Ia meminta warga tidak sembarangan menjaminkan sertifikat kepada lembaga keuangan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi.
Kemendagri, lanjutnya, juga berkomitmen bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur pendukung, seperti akses jalan dan air bersih, untuk mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat, legal, dan produktif.
Terpisah, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyambut baik kunjungan jajaran pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menjadi bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga penyerahan sertifikat tanah dimanfaatkan dengan baik. Kita juga berpesan kepada warga penerima manfaat agar sertifikatnya tidak digadaikan, tetapi dipegang untuk anak cucu sebagai legalitas kepastian hukum,” kata Saidi.
Saidi menambahkan, masyarakat yang membutuhkan modal usaha tidak harus menggadaikan sertifikat tanah. Pemerintah Kabupaten Banjar memiliki program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) yang memberikan akses pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam penyerahan tersebut, sebanyak 40 bidang tanah dengan total luas 6.209 meter persegi diserahkan secara simbolis kepada warga Desa Mekar.
Di antaranya Zubaidah dengan luas tanah 119 meter persegi, Fathullah 115 meter persegi, Zainal Ilmi 107 meter persegi, dan Gusti Mastur 200 meter persegi.













