MEDIAKITA.CO.ID – Penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, disambut baik pemerintah desa dan warga penerima.
Pembakal Desa Mekar, Kastalani, mengatakan sertifikat tanah yang diterima warga menjadi bukti legalitas sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Menurutnya, kepastian kepemilikan tanah penting bagi masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini belum memiliki dokumen legal atas tanah yang ditempati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah kepada warga Desa Mekar,” ujar Kastalani.
Ia berharap warga penerima dapat menjaga sertifikat tersebut dengan baik dan tidak menggunakannya secara sembarangan.
Sementara itu, salah satu penerima sertifikat, Zubaidah, mengaku bersyukur setelah menerima sertifikat tanah miliknya.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa menerima sertifikat ini. Sekarang kami merasa lebih tenang karena tanah yang kami miliki sudah memiliki bukti legalitas,” kata Zubaidah.
Zubaidah berharap sertifikat tersebut dapat menjadi aset berharga bagi keluarganya dan diwariskan kepada anak cucu.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan Wamendagri Akhmad Wiyagus ke Desa Mekar, Rabu (2/9/2026).
Sebanyak 40 bidang tanah dengan total luas 6.209 meter persegi diserahkan secara simbolis kepada warga di wilayah tersebut.













