MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mendorong penguatan sektor koperasi dan usaha mikro melalui penyusunan regulasi daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026).
Rapat yang berlangsung pada Rabu pagi itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, dengan didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado.
Bupati Saidi Mansyur menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam menyediakan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung perkembangan koperasi dan usaha mikro sesuai kewenangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap regulasi itu dapat menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus membuka peluang bagi koperasi dan pelaku usaha mikro agar semakin produktif dan mampu bersaing.
Menurut Saidi, penguatan sektor tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang jelas agar potensi ekonomi lokal dapat dikembangkan secara optimal.
“Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Saidi juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang telah memberikan dukungan serta masukan selama pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Ia mengapresiasi kerja sama legislatif dan eksekutif hingga Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro memperoleh persetujuan untuk diproses ke tahapan selanjutnya.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dalam laporannya menyatakan persetujuan agar Raperda tersebut diteruskan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah hingga nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Selain membahas regulasi mengenai koperasi dan usaha mikro, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyatakan persetujuan agar rancangan perubahan Perda tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengembangan ekonomi di Kabupaten Banjar.













