Air Keras, Lempar Batu, dan Ancaman: Teror AG Berakhir di Tangan Polisi
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memperlihatkan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku. Foto – Raden


MEDIAKITA.CO.ID – Seorang pria berinisial AG, residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan serangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya, AD. Pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Banjarbaru, Senin (17/11/2025).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, AG sebelumnya pernah dihukum atas pencurian kusen rumah pada 2022, dan kembali tertangkap mencuri kendaraan bermotor pada 2025. Saat kejadian terbaru, AG masih menjalani cuti bersyarat dari Lapas Kelas II B Banjarbaru.
“Pelaku menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan dan sedang dalam masa cuti bersyarat ketika kembali melakukan tindak pidana,” ujar Kapolres.
Konflik memuncak setelah AG dan AD resmi bercerai pada Mei 2025. Pada Kamis (6/11/2025), AG mendatangi warung korban. Tanpa alasan jelas, ia langsung menyiramkan air keras ke arah AD. Beruntung, korban sempat menghindar sehingga cairan tersebut hanya mengenai barang-barang di warung.
Tidak berhenti pada aksi penyiraman, AG terus melakukan pengrusakan rumah mantan istrinya.
8 November 2025: AG melempar kaca depan rumah hingga pecah.
13 November 2025 (pagi): pelaku kembali melempar kaca depan dan samping rumah.
13 November 2025 (siang): AG mengulangi pelemparan ke kaca depan, samping, dan belakang.
15 November 2025: rumah korban kembali dirusak dengan cara yang sama.
Korban yang merasa terancam lalu membuat laporan ke Polres Banjarbaru. Setelah penyelidikan, AG berhasil ditangkap.
Kapolres menyebut, pelaku mengakui aksinya dipicu rasa sakit hati atas perceraian tersebut.
AG disangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni:
Pasal 353 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP – Penganiayaan, ancaman 5 tahun 4 bulan
Pasal 406 KUHP – Pengrusakan, ancaman 2 tahun 8 bulan
Pasal 335 ayat (1) KUHP – Pengancaman, ancaman maksimal 10 tahun
“Polres Banjarbaru berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolres.


