Air Keras, Lempar Batu, dan Ancaman: Teror AG Berakhir di Tangan Polisi

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memperlihatkan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Seorang pria berinisial AG, residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan serangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya, AD. Pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Banjarbaru, Senin (17/11/2025).

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, AG sebelumnya pernah dihukum atas pencurian kusen rumah pada 2022, dan kembali tertangkap mencuri kendaraan bermotor pada 2025. Saat kejadian terbaru, AG masih menjalani cuti bersyarat dari Lapas Kelas II B Banjarbaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan dan sedang dalam masa cuti bersyarat ketika kembali melakukan tindak pidana,” ujar Kapolres.

Konflik memuncak setelah AG dan AD resmi bercerai pada Mei 2025. Pada Kamis (6/11/2025), AG mendatangi warung korban. Tanpa alasan jelas, ia langsung menyiramkan air keras ke arah AD. Beruntung, korban sempat menghindar sehingga cairan tersebut hanya mengenai barang-barang di warung.

Baca Juga:  Emi Lasari Gelar Pelatihan Barista, Libatkan Penyandang Disabilitas dan Dorong UMKM Naik Kelas

Tidak berhenti pada aksi penyiraman, AG terus melakukan pengrusakan rumah mantan istrinya.
8 November 2025: AG melempar kaca depan rumah hingga pecah.

13 November 2025 (pagi): pelaku kembali melempar kaca depan dan samping rumah.

13 November 2025 (siang): AG mengulangi pelemparan ke kaca depan, samping, dan belakang.

15 November 2025: rumah korban kembali dirusak dengan cara yang sama.

Korban yang merasa terancam lalu membuat laporan ke Polres Banjarbaru. Setelah penyelidikan, AG berhasil ditangkap.
Kapolres menyebut, pelaku mengakui aksinya dipicu rasa sakit hati atas perceraian tersebut.

AG disangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni:
Pasal 353 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP – Penganiayaan, ancaman 5 tahun 4 bulan

Pasal 406 KUHP – Pengrusakan, ancaman 2 tahun 8 bulan

Pasal 335 ayat (1) KUHP – Pengancaman, ancaman maksimal 10 tahun

“Polres Banjarbaru berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolres.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses di Loktabat Utara, Qomal Tampung Aspirasi Karang Taruna dan Fasilitas Warga
HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung
PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online
PTAM Intan Banjar Beri Gratis Sambungan Air untuk Tempat Ibadah Selama Agustus
Karhutla Dekati Pipa Utama PTAM Intan Banjar, Tim Dikerahkan Amankan Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Reses di Loktabat Utara, Qomal Tampung Aspirasi Karang Taruna dan Fasilitas Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung

Berita Terbaru

Bisnis

Betify Casino en Ligne | Jouez sur Betify avec 1000 €

Sabtu, 29 Agu 2026 - 00:08 WIB

Bisnis

1win casino and sportsbook in India

Sabtu, 29 Agu 2026 - 00:08 WIB