Air Keras, Lempar Batu, dan Ancaman: Teror AG Berakhir di Tangan Polisi

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memperlihatkan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Seorang pria berinisial AG, residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan serangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya, AD. Pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Banjarbaru, Senin (17/11/2025).

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, AG sebelumnya pernah dihukum atas pencurian kusen rumah pada 2022, dan kembali tertangkap mencuri kendaraan bermotor pada 2025. Saat kejadian terbaru, AG masih menjalani cuti bersyarat dari Lapas Kelas II B Banjarbaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan dan sedang dalam masa cuti bersyarat ketika kembali melakukan tindak pidana,” ujar Kapolres.

Konflik memuncak setelah AG dan AD resmi bercerai pada Mei 2025. Pada Kamis (6/11/2025), AG mendatangi warung korban. Tanpa alasan jelas, ia langsung menyiramkan air keras ke arah AD. Beruntung, korban sempat menghindar sehingga cairan tersebut hanya mengenai barang-barang di warung.

Baca Juga:  Satlantas Banjarbaru Edukasi Tertib Lalu Lintas Sambil Bagikan Bendera Merah Putih

Tidak berhenti pada aksi penyiraman, AG terus melakukan pengrusakan rumah mantan istrinya.
8 November 2025: AG melempar kaca depan rumah hingga pecah.

13 November 2025 (pagi): pelaku kembali melempar kaca depan dan samping rumah.

13 November 2025 (siang): AG mengulangi pelemparan ke kaca depan, samping, dan belakang.

15 November 2025: rumah korban kembali dirusak dengan cara yang sama.

Korban yang merasa terancam lalu membuat laporan ke Polres Banjarbaru. Setelah penyelidikan, AG berhasil ditangkap.
Kapolres menyebut, pelaku mengakui aksinya dipicu rasa sakit hati atas perceraian tersebut.

AG disangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni:
Pasal 353 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP – Penganiayaan, ancaman 5 tahun 4 bulan

Pasal 406 KUHP – Pengrusakan, ancaman 2 tahun 8 bulan

Pasal 335 ayat (1) KUHP – Pengancaman, ancaman maksimal 10 tahun

“Polres Banjarbaru berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolres.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 
Semarak HKG PKK ke-54 Kalsel, Dari Penghargaan Kader hingga Dukungan UMKM Lokal
Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter
DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM
DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi
DPRD Banjarbaru Dorong Pemanfaatan Teknologi Modern untuk Cegah Karhutla
Sisa Akar Gigi Jangan Diabaikan, Berisiko Sebabkan Infeksi hingga Gangguan Organ Tubuh

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:03 WIB

Semarak HKG PKK ke-54 Kalsel, Dari Penghargaan Kader hingga Dukungan UMKM Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:53 WIB

Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:08 WIB

DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM

Berita Terbaru