MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar mengusulkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,14 triliun. Nilai tersebut meningkat 13 persen dibanding APBD murni 2026.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Selasa (18/8/2026) pagi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan sejumlah Raperda inisiatif, yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah, Toko Swalayan serta Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Saidi mengatakan, perubahan APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum APBD.
“Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya mempedomani Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Saidi.
Pendapatan Rp2,29 Triliun, Belanja Rp3,14 Triliun
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2.299.193.310.744.
Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340,11 miliar, pendapatan transfer Rp1,919 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp39,97 miliar.
Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.146.383.763.443,17.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,10 triliun, belanja modal Rp643,14 miliar, belanja tidak terduga Rp17 miliar, dan belanja transfer Rp384,48 miliar.
Dengan postur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp847,19 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Demikian gambaran singkat yang dapat kami sampaikan. Harapannya dapat dibahas dalam tahapan selanjutnya sehingga seluruh agenda pembahasan Raperda dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan,” kata Saidi.
Saidi menjelaskan, perubahan anggaran tersebut disusun sebagai penjabaran dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang telah disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2026.
Adapun perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja, sumber dan penggunaan pembiayaan hingga pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi awal pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banjar sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.













