Bupati HST Sosialisasikan Perbup tentang RDTR Perkotaan Barabai

Bupati HST, Samsul Rizal saat mensosialisasikan langsung Perbup tentang RDTR Perkotaan Barabai. Foto – Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Barabai, Selasa (19/8/2025) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
Acara tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pejabat daerah, akademisi, asosiasi pengusaha, hingga camat, lurah, dan kepala desa di lingkup wilayah Barabai.
Bupati HST, Samsul Rizal menegaskan bahwa Perbup ini menjadi kebijakan strategis untuk mendorong Barabai sebagai pusat pertumbuhan perdagangan dan jasa berskala regional Banua Enam secara berkelanjutan.
“Dengan RDTR ini, pemanfaatan ruang dapat lebih terarah, transparan, serta mendukung percepatan investasi,” ujar Samsul Rizal.
RDTR Barabai juga telah terintegrasi secara digital melalui Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN dan Online Single Submission (OSS) Nasional. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat layanan perizinan usaha dan investasi dengan lebih akurat dan transparan.
Selain menjadi dasar hukum dalam sistem OSS berbasis risiko, RDTR ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menentukan lokasi sesuai jenis usahanya. Pemerintah daerah pun dapat lebih mudah dan cepat dalam memberikan pelayanan perizinan.
Samsul Rizal berharap implementasi RDTR dapat menjawab berbagai isu strategis di HST, seperti penanganan banjir, alih fungsi lahan pertanian, pemerataan sarana dan prasarana perkotaan, serta pengembangan sektor perdagangan dan jasa.
“Dengan adanya RDTR ini, kita bisa merumuskan strategi efektif dalam mengatasi tantangan pembangunan, sekaligus mewujudkan tata ruang perkotaan Barabai yang lestari dan berkelanjutan,” pungkasnya.(mask95)