Bupati HST Sosialisasikan Perbup tentang RDTR Perkotaan Barabai

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST, Samsul Rizal saat mensosialisasikan langsung Perbup tentang RDTR Perkotaan Barabai. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Barabai, Selasa (19/8/2025) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Acara tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pejabat daerah, akademisi, asosiasi pengusaha, hingga camat, lurah, dan kepala desa di lingkup wilayah Barabai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati HST, Samsul Rizal menegaskan bahwa Perbup ini menjadi kebijakan strategis untuk mendorong Barabai sebagai pusat pertumbuhan perdagangan dan jasa berskala regional Banua Enam secara berkelanjutan.

“Dengan RDTR ini, pemanfaatan ruang dapat lebih terarah, transparan, serta mendukung percepatan investasi,” ujar Samsul Rizal.

Baca Juga:  Pemkab Banjar Tegaskan Komitmen Raih Adipura 2025 dan Evaluasi Program MBG

RDTR Barabai juga telah terintegrasi secara digital melalui Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN dan Online Single Submission (OSS) Nasional. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat layanan perizinan usaha dan investasi dengan lebih akurat dan transparan.

Selain menjadi dasar hukum dalam sistem OSS berbasis risiko, RDTR ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menentukan lokasi sesuai jenis usahanya. Pemerintah daerah pun dapat lebih mudah dan cepat dalam memberikan pelayanan perizinan.

Samsul Rizal berharap implementasi RDTR dapat menjawab berbagai isu strategis di HST, seperti penanganan banjir, alih fungsi lahan pertanian, pemerataan sarana dan prasarana perkotaan, serta pengembangan sektor perdagangan dan jasa.

“Dengan adanya RDTR ini, kita bisa merumuskan strategi efektif dalam mengatasi tantangan pembangunan, sekaligus mewujudkan tata ruang perkotaan Barabai yang lestari dan berkelanjutan,” pungkasnya.(mask95)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar
DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun
Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme
MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Peserta dari 20 Kecamatan Siap Berlomba
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:38 WIB

DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun

Berita Terbaru