Bupati Saidi Sampaikan Raperda Koperasi-UMKM di Paripurna DPRD Banjar

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, Rabu (18/2/2026) pagi.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, dipimpin Wakil Ketua I Irwan Bora bersama unsur pimpinan lainnya, serta dihadiri Bupati Banjar Saidi Mansyur, jajaran Forkopimda, dan para kepala SKPD.

Dalam penyampaiannya terhadap Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Bupati Saidi menegaskan bahwa koperasi dan UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional sekaligus tulang punggung ekonomi daerah.

Menurutnya, sektor ini memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pemerataan pendapatan serta mengurangi kesenjangan ekonomi.
“Koperasi dan UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional yang perlu didukung dan dikembangkan secara luas. Pemkab Banjar berkomitmen mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, khususnya koperasi dan usaha mikro. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Saidi Mansyur juga mengakui bahwa berbagai program pemberdayaan telah dijalankan melalui dinas teknis terkait. Namun, pelaksanaannya dinilai masih belum optimal. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat sebagai payung hukum untuk mempertegas peran pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha mikro.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, khususnya sektor koperasi dan usaha mikro, sehingga mampu memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Banjar,” pungkasnya.
Pada agenda berikutnya, seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Secara bulat, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna selanjutnya.
Persetujuan ini menjadi sinyal kuat komitmen legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang lebih tertib, berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (adv/rdn)


