Bupati Saidi Sampaikan Raperda Koperasi-UMKM di Paripurna DPRD Banjar

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, Rabu (18/2/2026) pagi.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, dipimpin Wakil Ketua I Irwan Bora bersama unsur pimpinan lainnya, serta dihadiri Bupati Banjar Saidi Mansyur, jajaran Forkopimda, dan para kepala SKPD.

Dalam penyampaiannya terhadap Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Bupati Saidi menegaskan bahwa koperasi dan UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional sekaligus tulang punggung ekonomi daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sektor ini memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pemerataan pendapatan serta mengurangi kesenjangan ekonomi.

“Koperasi dan UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional yang perlu didukung dan dikembangkan secara luas. Pemkab Banjar berkomitmen mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, khususnya koperasi dan usaha mikro. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Balangan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Saidi Mansyur juga mengakui bahwa berbagai program pemberdayaan telah dijalankan melalui dinas teknis terkait. Namun, pelaksanaannya dinilai masih belum optimal. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat sebagai payung hukum untuk mempertegas peran pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha mikro.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, khususnya sektor koperasi dan usaha mikro, sehingga mampu memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Banjar,” pungkasnya.

Pada agenda berikutnya, seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Secara bulat, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna selanjutnya.

Persetujuan ini menjadi sinyal kuat komitmen legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang lebih tertib, berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (adv/rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru