Home » Disperkim LH Banjar Kumpulkan 141 Berkas PSU, Namun Banyak Pengembang Belum Patuh

Disperkim LH Banjar Kumpulkan 141 Berkas PSU, Namun Banyak Pengembang Belum Patuh

Kepala Bidang Perumahan Disperkim LH Banjar, Ahmad Rizqon saat menjelaskan tentang perumahan. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID- Hingga pertengahan 2025, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar telah mengumpulkan 141 berkas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan. Jumlah tersebut jauh melampaui target tahunan yang ditetapkan, yakni 20 berkas per tahun.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim LH Banjar, Ahmad Rizqon, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan akumulasi hingga triwulan II tahun ini. Bahkan pada tahun sebelumnya, pihaknya juga berhasil mengumpulkan 93 berkas PSU—jauh di atas target.

“Target kami per tahun hanya 20 berkas, dan alhamdulillah tahun 2024 pun terlampaui. Tahun ini pun sudah mencapai 141 berkas,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Perumahan harus memenuhi PSU sesuai peraturan pemerintah. Foto – Raden

Meski demikian, Rizqon mengungkapkan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan berkas PSU. Salah satu kendala utama adalah banyaknya kawasan perumahan yang terbengkalai. Akibatnya, sebagian besar dokumen PSU yang diterima saat ini justru berasal dari masyarakat, melalui asosiasi warga, sesuai dengan site plan yang tersedia.

“Banyak pengembang yang meninggalkan proyek perumahan sebelum menyerahkan PSU. Jadi, warga yang akhirnya mengurus dan menyerahkan sendiri ke kami,” jelasnya.

Penyerahan berkas PSU sangat penting karena berkaitan langsung dengan kelayakan infrastruktur di lingkungan perumahan, seperti jalan, drainase, dan fasilitas penunjang lainnya. Tanpa dokumen resmi dari pengembang, status fasilitas tersebut menjadi tidak jelas, dan sulit untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami terus menagih berkas PSU kepada pengembang. Kalau belum diserahkan, jalan lingkungan dan sarana lainnya tidak bisa kami tangani secara maksimal,” tegas Rizqon.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2 huruf c, penyerahan berkas PSU paling lambat dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan dinyatakan selesai. Namun dalam praktiknya, ketentuan ini sering tidak dipatuhi.

“Kadang PSU ini satu paket dengan rumah. Tapi yang terjadi, rumah sudah dibangun, jalan belum. Apalagi di daerah kita ini sebagian besar tanahnya gambut, jadi harus diuruk dulu, dan itu butuh waktu dan biaya,” ungkapnya.

Selain kondisi lapangan, kendala lain adalah belum terbitnya sertifikat induk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam penyerahan PSU.

“Kalau sertifikat belum keluar, pengembang tidak bisa menyerahkan. Itu yang banyak jadi hambatan di lapangan,” tambahnya.

Menariknya, penyerahan PSU juga dapat dilakukan langsung oleh masyarakat. Warga dapat mengajukan penyerahan dengan menyusun site plan, mengumpulkan tanda tangan seluruh penghuni, serta membuat berita acara serah terima yang kemudian diserahkan kepada Disperkim LH.

“Jadi, tidak hanya pengembang. Warga pun bisa menyerahkan PSU asal prosedurnya dilengkapi,” pungkas Rizqon.

Seluruh proses ini turut diawasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam penyerahan PSU. (rdn)