MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus pengambilan keputusan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora didampingi unsur pimpinan lainnya. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Dalam paripurna, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut Saidi, penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Saidi menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum memperoleh nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Di akhir sambutannya, Saidi berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD terus terjaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Semoga seluruh ikhtiar kita untuk memajukan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, dan Agamis senantiasa mendapat kemudahan dan ridha Allah SWT,” tutupnya.













