Home » DPRD Banjarbaru Beri Tenggat 25 Agustus untuk Jawaban BPJN Soal Jembatan Sei Ulin

DPRD Banjarbaru Beri Tenggat 25 Agustus untuk Jawaban BPJN Soal Jembatan Sei Ulin

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Ronauli Saragi. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Upaya mencari solusi atas dampak ekonomi pembangunan Jembatan Sei Ulin Km 31 belum membuahkan hasil. DPRD Banjarbaru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJN Kalsel, Selasa (19/8/2025), memberi tenggat waktu hingga akhir Agustus untuk adanya jawaban pasti.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Ronauli Saragi, mengatakan BPJN diminta memberikan jawaban konkret pada 25 Agustus 2025.

“Jawaban mereka apakah iya atau tidak, kita tunggu tanggal 25. Itu sudah final,” tegasnya.

Menurut Ronauli, BPJN masih perlu berkonsultasi dengan kontraktor sebelum menentukan tindak lanjut. Namun, DPRD menekankan pentingnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan warga, bukan sekadar fokus pada teknis pembangunan jalan akses.

Ia juga menyoroti rencana BPJN yang akan membuat akses langsung dari oprit jembatan ke rumah warga.

“Dari sisi keselamatan, ini membahayakan karena jalur itu termasuk jalan cepat di atas jembatan. Amdalnya pun belum ada,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan tiang baliho di sekitar oprit jembatan dinilai semakin mengganggu akses warga. Ronauli meminta ada rekayasa lalu lintas yang lebih aman serta solusi konkret atas dampak ekonomi yang ditimbulkan pembangunan jembatan.