Musnahkan 54,50 Gram Sabu, Polres Banjarbaru Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
MEDIAKITA.CO.ID – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Banjarbaru. Sebanyak 54,50 gram sabu hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Februari 2026 dimusnahkan, Kamis (12/2/2026) pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WITA di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru dan dihadiri perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, penasihat hukum para tersangka, perwakilan BNN Kota Banjarbaru, serta jajaran Satresnarkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat 54,50 gram. Sabu itu berasal dari sejumlah perkara dengan tersangka berinisial D.M alias M, B.A alias B, H alias I, A alias A, M alias O, dan W.R.P alias R.

Kapolres Banjarbaru Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba Deny Juniansyah menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Barang bukti sabu diblender, dicampur deterjen, lalu dibuang melalui saluran toilet agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba di Kota Banjarbaru,” pungkasnya. (rdn)



