Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat penataan toko swalayan yang beroperasi di wilayahnya. Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah kewajiban pengelola menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM lokal.

Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie saat membuka Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 di Aula DKUMPP, Jalan Perwira, Martapura, Selasa (6/10/2026) pagi.

Akhmad mengatakan, penataan toko swalayan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga keseimbangan dengan pasar rakyat, pedagang tradisional dan pelaku UMKM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendirian toko swalayan harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Aspek jarak serta keseimbangan dengan keberadaan pasar rakyat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Selain itu, pengelola toko swalayan diwajibkan menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Sementara pendirian toko berskala besar harus terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang telah memiliki perizinan lengkap.

“Setiap pengelola toko swalayan wajib menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki izin lengkap,” katanya.

Produk UMKM Lokal Masih Terbatas

Ketentuan tersebut mendapat perhatian dari peserta sosialisasi, termasuk Ari, Kepala Toko Alfamidi di kawasan Lingkar Luar Kabupaten Banjar.

Baca Juga:  Dari Kintung hingga Arguci, Rofiq dan Azizah Gaungkan Budaya Banjar di Ajang Nanang Galuh Kalsel

Ia menyambut baik kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman tambahan bagi pengelola toko swalayan mengenai aturan dan kewajiban usaha.

Terkait kewajiban menyediakan 30 persen produk UMKM lokal, Ari mengakui produk UMKM yang tersedia di tokonya saat ini masih terbatas.

“Kebetulan tokonya masih baru, jadi pelanggan masih sedikit dan belum maksimal terekspos,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap membuka peluang bagi pelaku UMKM lokal untuk bekerja sama dan memasarkan produk mereka melalui toko tersebut.

Diikuti 50 Pengelola Toko Swalayan

Akhmad menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya memberikan aturan, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan, fasilitasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi UMKM serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semua aturan ini disusun untuk kepentingan bersama, agar iklim usaha tetap sehat, UMKM terlindungi, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan ekonomi daerah semakin kuat,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peserta mendapatkan materi mengenai toko modern, tata ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, perizinan toko swalayan serta penataan dan pembinaan toko swalayan.

Kegiatan diikuti 50 pengelola toko swalayan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Martapura, Gambut, Karang Intan, Astambul, Mataraman dan Simpang Empat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi
Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat
Hasil TKA Jadi Evaluasi, Banjar Peringkat 3 dan 4 se-Kalsel
Pelajar Banjar Raih Juara 2 Nasional O2SN Pencak Silat
Papuyu Smart Diluncurkan, Pemkab Banjar Dorong Budidaya Ikan Berbasis Digital
Gunakan Dana Desa 2026, Pemdes Tunggul Irang Gelar PKTD Bersihkan Sungai Handil Irigasi
78 Pejabat Pemkab Banjar Dilantik, Cornelius Kristiyanto Jadi Sekretaris DKISP

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:56 WIB

Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Pelajar Banjar Raih Juara 2 Nasional O2SN Pencak Silat

Berita Terbaru

Banjar

Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Selasa, 6 Okt 2026 - 04:41 WIB