Home » Pengembangan Kasus Narkotika, Polsek Cempaka Tangkap MR di Cindai Alus

Pengembangan Kasus Narkotika, Polsek Cempaka Tangkap MR di Cindai Alus

Pria yang di amankan polsek cempaka. Foto – Polres Banjarbaru untuk Mediakita

MEDIAKITA.CO.ID – Polsek Cempaka Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banjar, Sabtu (24/1/2026) dini hari.

Tersangka berinisial MR (45), warga Kecamatan Martapura Timur, diamankan sekitar pukul 00.15 Wita di Alfamart Kertak Baru, samping Gang Mandala 3, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka IPDA Muhammad Bustam menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MM yang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka MR di lokasi tersebut,” jelas Bustam.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 00.15 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan pengamanan.

“Setelah diamankan dan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu lembar plastik transparan berisi enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 1,12 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme C2 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp428 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Cempaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.