Pengembangan Kasus Narkotika, Polsek Cempaka Tangkap MR di Cindai Alus

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang di amankan polsek cempaka. Foto – Polres Banjarbaru untuk Mediakita

MEDIAKITA.CO.ID – Polsek Cempaka Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banjar, Sabtu (24/1/2026) dini hari.

Tersangka berinisial MR (45), warga Kecamatan Martapura Timur, diamankan sekitar pukul 00.15 Wita di Alfamart Kertak Baru, samping Gang Mandala 3, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka IPDA Muhammad Bustam menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MM yang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka MR di lokasi tersebut,” jelas Bustam.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 00.15 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan pengamanan.

Baca Juga:  Gubernur Kalsel Lantik 164 PPPK dan Serahkan SK CPNS Lulusan IPDN

“Setelah diamankan dan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu lembar plastik transparan berisi enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 1,12 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme C2 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp428 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Cempaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat
PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa
PTAM Intan Banjar Perluas Jaringan Air Bersih & Hidran Karhutla
Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 65 Perkara
Idaman Terus Meningkatkan Pelayanan Bersama BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:24 WIB

PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Rabu, 30 September 2026 - 08:01 WIB

Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa

Berita Terbaru