Perumahan Banyak Ditinggalkan Pengembang? DPRKPLH Ungkap Berbagai Kendala Ratusan PSU Perumahan di Banjar Belum Diserahkan
MEDIAKITA.CO.ID – Ratusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kabupaten Banjar hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Dari total 547 kawasan perumahan yang terdata, baru 166 PSU yang telah resmi diserahkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar karena berpengaruh terhadap penanganan infrastruktur di kawasan perumahan.
Kepala Bidang Perumahan DPRKPLH Banjar, Ahmad Rizqon, mengatakan masih banyak pengembang yang belum menuntaskan kewajiban penyerahan PSU, baik karena persoalan administrasi maupun kondisi usaha yang sudah tidak berjalan.
“Dari total 547 perumahan, sebanyak 166 PSU sudah diserahkan. Sisanya masih dalam proses, ada yang masih memiliki pengembang dan ada juga yang sudah terlantar,” ujarnya Rabu (29/4/2026).

Ia merinci, sebanyak 261 perumahan masih berada dalam tanggung jawab pengembang, sedangkan 286 lainnya sudah ditinggalkan.
Selain itu, sekitar 34 kawasan perumahan juga telah mengajukan permohonan verifikasi PSU, namun masih terkendala sejumlah persoalan teknis dan administrasi.
Menurutnya, untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif, warga dapat mengusulkan penyerahan PSU secara mandiri dengan melengkapi persyaratan administrasi.
“Perumahan yang pengembangnya tidak aktif bisa diusulkan oleh warga untuk penyerahan PSU,” jelasnya.
Beberapa hambatan yang kerap ditemukan di antaranya kekurangan dokumen sertifikat, perbedaan luasan antara sertifikat dengan masterplan, hingga belum adanya pelepasan hak dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Kendala lain juga pada pembangunan yang belum selesai. Misalnya, pengembang menargetkan 100 unit, tapi yang terbangun atau terjual baru 80 unit. Ini tentu belum bisa diajukan sepenuhnya,” ungkap Rizqon.
Ia menilai kondisi tersebut cukup umum terjadi, baik pada perumahan komersial, subsidi, maupun campuran.
Di sisi lain, DPRKPLH Banjar terus mendorong para pengembang agar segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU. Hal itu penting agar status infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum lainnya menjadi jelas sehingga dapat ditangani pemerintah daerah.
“Kalau PSU belum diserahkan, maka penanganan infrastruktur tidak bisa maksimal. Karena itu kami terus mendorong pengembang agar segera memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Pengawasan terhadap proses penyerahan PSU juga melibatkan pihak kejaksaan melalui satuan tugas (satgas) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Dari kejaksaan masih terus melakukan pengawasan melalui satgas, supaya proses ini berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
DPRKPLH Banjar pun mengimbau seluruh pengembang, baik perumahan komersial, subsidi, maupun campuran, agar segera menuntaskan penyerahan PSU demi kepastian hukum dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman. (rdn)

