Home » Residivis Tewas Ditebas, Pelaku Pumpung Langsung Ditangkap Polisi

Residivis Tewas Ditebas, Pelaku Pumpung Langsung Ditangkap Polisi

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda memperlihatkan barang bukti di konferensi pers. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Perkelahian yang berakhir maut di wilayah Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, menyeret A (31) alias Ello sebagai tersangka utama. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah menghabisi nyawa Humaidi (43) menggunakan parang.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, tersangka bakal dijerat pasal berlapis karena tindakan yang dilakukan mengarah pada pembunuhan berencana.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman 10 hingga 20 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Peristiwa itu berawal ketika korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras mendatangi pelaku sambil mengamuk dan membuat keributan. Cekcok mulut terjadi hingga membuat Ello tersinggung dengan ulah korban.

Pelaku kemudian pulang ke rumah orangtuanya untuk mengambil parang sebelum kembali menghadang korban.

“Tersangka langsung menebas bagian punggung korban, lalu menghujamkan parang berkali-kali hingga korban meninggal akibat kehabisan darah,” jelas Kapolres.

Petugas Polsek Cempaka bergerak cepat dan berhasil meringkus Ello di rumah keluarganya. Polisi menyebut korban merupakan residivis kasus pembunuhan yang sebelumnya telah menjalani masa hukuman.

Hasil visum menunjukkan luka parah di tubuh korban, termasuk luka tebas di punggung, leher, telapak tangan, bagian dada hingga perut, serta tangan kiri yang putus dengan organ dalam terburai.
Kasus ini masih dalam penyidikan lanjutan oleh Polres Banjarbaru.