MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) di Aula Barakat Lantai 2 Martapura, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Yudi Riswandi. Hadir pula tim Forum Penataan Ruang dari sejumlah SKPD, Kementerian ATR/BPN, serta kepala perangkat daerah terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, forum membahas berbagai kendala revisi Perda RTRW, terutama terkait pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi mengurangi luas lahan pertanian pangan.
Yudi Andrea menegaskan penataan ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan sektor pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan Kabupaten Banjar.
“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujarnya.
Selain itu, forum juga membahas tindak lanjut surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW untuk memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga 2029.
Sebagai langkah percepatan, peserta forum menyepakati identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B dilakukan lebih awal agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Banjar turut mengungkap sejumlah tantangan, di antaranya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan pada kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Karena itu, sinergi antarperangkat daerah dan instansi terkait dinilai menjadi faktor penting agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi yang masuk ke Kabupaten Banjar.
Melalui Forum Penataan Ruang ini, Pemkab Banjar berharap penyusunan kebijakan tata ruang semakin terarah, berkelanjutan, serta mampu memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah. (adv/rdn)













