MEDIAKITA.CO.ID – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Barakat Mandiri Sejahtera Korpri Kabupaten Banjar menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Kamis (16/7/2026). Rapat dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea sebagai upaya menyelamatkan koperasi yang tengah menghadapi persoalan tata kelola dan legalitas kepengurusan.
Dalam sambutannya, Yudi Andrea mengatakan kondisi KPRI Barakat Mandiri Sejahtera saat ini membutuhkan langkah cepat setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak terlaksana selama tiga tahun berturut-turut. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga memengaruhi legalitas kepengurusan dan kepastian hak-hak anggota.
“Kita menyadari bahwa KPRI kita ini sedang berada dalam situasi yang menantang. Terhentinya RAT selama tiga tahun berturut-turut bukan hanya menjadi kendala administratif, namun berdampak langsung pada legalitas kepengurusan dan kepastian hak-hak anggota,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, pelaksanaan RALB merupakan langkah konstitusional agar koperasi kembali memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan organisasi.
“Kita harus bergerak cepat namun tetap terukur agar organisasi ini kembali memiliki pegangan hukum yang sah,” tegasnya.
Yudi memaparkan tiga agenda utama yang harus menjadi perhatian dalam RALB. Pertama, penyelesaian aspek akuntabilitas melalui penyampaian laporan keuangan tiga tahun terakhir secara terbuka kepada seluruh anggota.
“Anggota berhak tahu posisi kas dan aset kita agar tidak timbul prasangka yang tidak perlu,” katanya.
Kedua, pemulihan likuiditas koperasi. Ia mengakui masih banyak anggota yang menunggu pencairan simpanan akibat tingginya piutang macet. Karena itu, Pemkab Banjar mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Aset untuk mempercepat proses penagihan piutang.
Selain itu, Yudi mengajak seluruh anggota mempertimbangkan secara bijak rencana pelepasan atau penjualan aset bangunan milik koperasi apabila langkah tersebut menjadi solusi terbaik untuk mengembalikan hak simpanan anggota.
“Jika itu adalah solusi paling rasional untuk mengembalikan hak simpanan anggota, maka mari kita putuskan demi kepentingan orang banyak,” ujarnya.
Agenda ketiga adalah penataan kepengurusan. Menurut Yudi, berakhirnya masa jabatan pengurus telah menimbulkan kekosongan kepemimpinan sehingga RALB diharapkan dapat menyepakati pemberian Mandat Khusus Terbatas selama enam bulan kepada pengurus transisi.
“Tugas Mandat Khusus Terbatas harus spesifik, yakni membenahi manajemen, menagih piutang, dan menyiapkan RAT yang normal kembali,” jelasnya.
Yudi menegaskan Pemerintah Kabupaten Banjar akan terus mengawal proses penyelamatan KPRI Barakat Mandiri Sejahtera agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Ia mengajak seluruh anggota mengedepankan semangat gotong royong dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
“Koperasi adalah wadah gotong royong. Jika hari ini kondisi kita sedang menurun, maka solusinya bukan meninggalkan atau menyalahkan, melainkan memperbaiki bersama,” ucapnya.
Yudi berharap RALB menghasilkan keputusan yang mampu memulihkan kepercayaan anggota sekaligus membawa koperasi bangkit dengan tata kelola yang lebih baik.
“Fokuslah pada solusi jangka pendek untuk mengembalikan kepercayaan anggota. Koperasi ini harus bangkit dengan tata kelola yang lebih sehat, bersih, dan transparan,” tutupnya.













