Home » Tekan Peredaran Narkoba, Polres Banjar Amankan 487,80 Gram Sabu dalam 1,5 Bulan

Tekan Peredaran Narkoba, Polres Banjar Amankan 487,80 Gram Sabu dalam 1,5 Bulan

MEDIAKITA.CO.ID – Upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah terus digencarkan aparat kepolisian. Dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir, Polres Banjar berhasil membongkar belasan kasus narkotika sekaligus menertibkan peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar.

Terhitung sejak 1 Januari hingga 16 Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran Polsek mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan total 22 orang tersangka, seluruhnya laki-laki.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, saat menggelar konferensi pers pada Senin (16/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 487,80 gram.

“Selama periode ini kami mengungkap 17 perkara dengan 22 tersangka. Total sabu yang diamankan mencapai 487,80 gram,” ungkap Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto peraturan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Jika dikalkulasikan dengan asumsi harga Rp1.800.000 per gram, nilai barang bukti tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp876 juta lebih. Aparat juga memperkirakan ribuan orang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang.

Selain penindakan narkoba, aparat juga melakukan razia minuman beralkohol di beberapa titik.

Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial TG di warungnya yang berada di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 157 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Tak hanya itu, turut diamankan 264 botol Alkohol Gajah Duduk (11 dus) serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp423.000.

Polsek Sungai Pinang menyita puluhan botol alkohol berbagai merek.

Polsek Martapura mengamankan botol alkohol, tuak, serta alkohol kadar 95 persen.

Polsek Gambut turut mengamankan seorang penjual berinisial ST dengan barang bukti puluhan botol alkohol 95 persen.

Dari sejumlah perkara yang diungkap, satu kasus cukup menonjol yakni penangkapan tersangka IW (45). Dari tangan pelaku, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih mencapai 47,09 gram.

Secara keseluruhan, total sabu yang berhasil diamankan mendekati setengah kilogram.

Kapolres Banjar menegaskan, upaya pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat akan terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.

“Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar,” pungkasnya.