Gas LPG 3 Kg sulit didapatkan, harganya pun melambung tinggi. Foto - Sairi
MEDIAKITA.CO.ID - Masyarakat dibuat bingung dengan mahalnya harga gas LPG 3 Kg ditingkat pengecer. Selain itu, gas 'melon' ini juga sulit didapatkan di pasaran. Jikapun ada, harganya melambung tinggi, mencapai sekitar Rp 40 ribu sampai Rp 60 ribu per tabung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Jimmy mengatakan, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak dikarenakan tingginya harga jual itu terjadi ditingkat pengecer, bukan dari pangkalan.
"Kalau bicara ke eceran atau toko di luar pangkalan, kita tidak bisa intervensi," ujar Jimmy kepada Jurnalis Mediakita.co.id pada Selasa (23/2/21).
Jimmy melanjutkan bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Banjar. Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat yang berlokasi di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sei Tabuk.
“Dari hasil sidak ke 3 tempat pangkalan yang ada, hasilnya menyatakan bahwa semua pangkalan menjual sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni, Rp 17.500 per tabung,” bebernya.
Berdasarkan data di lapangan tambah Jimmy, pihak pangkalan mengaku bahwa selama pasca banjir ini kuota gas LPG 3 Kg yang mereka dapatkan berkurang dari sebelumnya. Hal ini dikarenakan sulitnya distribusi dari para agen.
“Memang dari informasi yang didapat oleh pihak pangkalan gas, menyebutkan kalau harga di toko (dalam hal ini eceran) sekitar rumah mereka, menjual tabung gas elpiji 3 kilogram dengan harga jauh di atas HET,” ujarnya.
Di sisi lain beber Jimmy, Kabupaten Banjar tidak memiliki payung hukum untuk menindak toko atau pengecer di luar pangkalan yang menjual gas bersubsidi tersebut di atas HET.
“Kalaupun ada, maka harus dilakukan bersama-sama (lintas sektor sesuai kewenangan). Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kalau memungkinkan Satgas (Satuan gugus tugas) Pangan melakukan penindakan secara hukum, lalu Disperindag memberikan pembinaan atau imbauan,” tutupnya. (sai)