Pencarian

Pengesahan Undang-Undang Kalsel, Banjarbaru Ditunjuk Menjadi Ibu Kota


Tugu Bundaran Simpang Empat Banjarbaru nampak atas. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID – Pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan bukan lagi sekadar isapan jempol belaka. Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Provinsi yang disahkan wakil rakyat di Senayan, Kota Banjarbaru dipilih menjadi pusat Pemerintahan Provinsi Kalsel, menggantikan Kota Banjarmasin.

Penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota baru itu tercantum dalam RUU Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-7.

“Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru,” bunyi pasal tersebut dikutip Mediakita.co.id dari Salinan RUU Kalimantan Selatan, Jumat (18/2/22).

Kabar penunjukan Kota Idaman sebagai ibu kota Kalsel itu pun tak ditampik oleh Wali Kota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. Dirinya pun mengaku bersyukur atas penetapan itu, sekaligus menilai hal tersebut merupakan suatu amanah dan tanggung jawab bersama untuk lebih meningkatkan taraf diberbagai sektor, mulai infrastruktur hingga pelayanan publik.

“Alhamdulillah, melalui RUU yang saat ini disahkan menjadi UU Kalsel, Banjarbaru dipercaya menjadi ibu kota Kalsel. Tentu ini tugas kita bersama untuk lebih memajukan Kota Banjarbaru," ungkapnya.

Selain itu, Aditya juga meyakini bahwa penetapan tersebut secara tak langsung turut berdampak terhadap kemajuan daerah. Terlebih lagi kata Dia, rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang menandakan bahwa Banjarbaru sebagai daerah penyanggah utama mewakili Kalimantan Selatan.

Ia pun mengajak seluruh stakeholder agar saling merangkul satu dengan yang lainnya dalam mempersiapkan diri sebagai salah satu wilayah penyanggah IKN baru. Meski banyak tantangan, dirinya optimis penetapan sebagai ibu kota akan mengantarkan Banjarbaru untuk bertransformasi lebih pesat lagi.

"Untuk itu saya membutuhkan dukungan semua pihak," pintanya.



Sebagaimana diketahui, DPR RI menyetujui pengesahan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/2/2022) kemarin.

Seluruh perwakilan fraksi dan anggota DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU tentang Provinsi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus tersebut.

Tujuh RUU Provinsi yang disahkan menjadi UU Provinsi yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, serta UU tentang Provinsi Kalimantan Timur, daerah yang menjadi Ibu Kota Negara Baru Nusantara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporan pembahasan RUU tentang tujuh Provinsi menyampaikan RUU tersebut merupakan usul DPR yang dibahas melalui Komisi II DPR.

Ia menilai, RUU itu penting untuk untuk menata kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950.

Mengingat, UU tersebut secara konsepsual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini, untuk itu Komisi II DPR penting untuk melakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi.

Komisi II juga memandang setiap provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri. Dalam arti, tidak digabung dalam satu UU.

"Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945," ujar Junimart dikutip Mediakita.co.id dari laman dpr.go.id.

Junimart menambahkan, pembahasan RUU tentang tujuh provinsi juga berdasarkan Surat Presiden (Surpres) yang turun ke DPR dengan nomor R-54/Pres/11/2021 tanggal 30 November 2021. Dalam Surpres itu disebutkan perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 7 rancangan undang-undang usul DPR RI.

"Pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili pemerintah," tandasnya. (tim)