M Yahya menyampaikan dalil kesaksian terkait dugaan pelanggaran bansos untuk pemenangan paslon petahana Sahbirin Noor - Muhidin. Foto - Tangkapan layar unggahan video Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
MEDIAKITA.CO.ID - Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Tahun 2020, dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Senin (22/2/21) kemarin.
Pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana dan Difriadi menghadirkan 5 orang saksi secara daring, satu diantaranya merupakan pegawai honorer salah satu instansi pemerintah di Provinsi Kalsel.
Muhammad Yahya dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa dirinya terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos (bantuan sosial) sejak 2018 hingga pertengahan 2020.
"Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel," ujar Muhammad Yahya.
Pengemasan bansos, kata Dia, dilakukan dengan mengerahkan pegawai kontrak. Di mana pengemasan per hari mencapai tujuh ton (1.800 kemasan ) lengkap dengan stiker bertuliskan Bergerak dan Paman Birin disertai foto Sahbirin Noor.
Muhammad Yahya menyebut para pegawai kontrak pernah menyampaikan protes atas perintah pengemasan beras bansos, karena dilakukan siang hingga malam atau bahkan dini hari tanpa memperhatikan jam kerja. Setelah dikemas, ribuan beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat.
"Kami tidak bisa menolak, ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan lagi kontrak kerja," kata dia pula.
Sementara itu, pihak termohon Paslon Nomor Urut 1 di Pilgub Kalsel Tahun 2020, Sahbirin Noor - Muhidin juga menghadirkan 5 saksi.
Saksi pertama Syaifullah menyampaikan kesaksian terkait pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang digelar oleh KPU Provinsi Kalsel. Dia menyatakan saksi dari pihak pemohon hadir di sebagian besar pelaksanaan pleno rekapitulasi.
Saksi dari pihak pemohon juga, ujarnya, menerima dan tidak mempersoalkan adanya kejadian khusus yang dicatat dalam rapat pleno terkait perbaikan-perbaikan data yang dilakukan.
"Saksi dari pemohon tidak lagi terlihat hadir jelang penghujung rapat pleno sehingga tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020," jelas Syaifullah yang juga merupakan Sekretaris Tim Kampanye Paslon Paman BirinMu.
Setelah mendengarkan kesaksian dari masing-masing pihak, Hakim Aswanto menginventarisir dan mengesahkan alat-alat bukti tambahan yang disampaikan masing-masing pihak dalam persidangan.
Seluruh kesaksian dan alat bukti akan segera didalami dan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk diputuskan.
"Kami akan segera melaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, apapun hasilnya nanti ditentukan oleh hasil permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim," ungkap Aswanto.
Sebagaimana diketahui, sidang yang dipimpin Hakim MK Aswanto tersebut berlangsung selama lebih dari sembilan jam. Terhitung dimulai pukul 8.00 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB. (tim)