Pencarian

Siap-siap, Pemerintah Rencanakan PSBB (Lagi)

Ilustrasi PSBB. Foto - Pixabay

MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah kembali mengumumkan rencana pemberlakuan aturan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah kawasan di pulau Jawa dan Bali.

Dilansir dari ekon.go.id, rencana pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/21).

Airlangga Hartato menyatakan keputusan ini diambil pemerintah dengan berbagai pertimbangan, salah satunya situasi terakhir perkembangan Covid-19 di dunia yang menunjukkan adanya trend kenaikan.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tersebut mengatakan, kebijakan ini juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHGS, Nilai tukar dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya untuk menjamin kesehatan masyarakat, melalui pengendalian virus covid-19 secara terukur.

“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali rencananya berlangsung selama 2 pekan, dimulai sejak 11 – 25 Januari mendatang. Adapun ketentuan yang akan berlaku dalam pelaksanaan tersebut, yaitu :

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;

3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Menko Bidang Perekonomian menerangkan penerapan tersebut dilakukan karena seluruh provinsi di Pulau Jawa Bali telah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan.

"Daerah-daerah yang punya kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten-kota dengan Perda di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah," terang Airlangga.

Empat kriteria parameter itu adalah :

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional;

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional;

4. Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi.

(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta; 

(2) Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;

(3) Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

(4) Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya; 

(5) DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; 

(6) Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang; 

(7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko Airlangga. (*)