Pencarian

Dugaan Korupsi Seret Puluhan Guru di Salah Satu Sekolah Kejuruan Banjarmasin

Dugaan tindak korupsi menyeret puluhan guru di SMKN 1 Banjarmasin. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID - Belakangan ini, dunia pendidikan Kota Banjarmasin diterpa isu kurang sedap. Sejumlah guru dan tenaga pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Banjarmasin diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Isu tersebut turut ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen Budi Muklish membenarkan bahwa memang ada indikasi dugaan penyelewengan dana yang melibatkan puluhan oknum tenaga pendidik.

“Jadi, memang benar kita dalam hampir sekitar 3 minggu ini melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dana komite sekolah di SMEA (nama SMKN 1 Banjarmasin sebelumnya),” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Budi Muklish saat dikonfirmasi Jurnalis Mediakita.co.id, Jum’at (26/2/21) pagi.

Budi Muklish menerangkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi, dari salah satu orang tua atau wali murid siswa yang mengeluhkan adanya pungutan di SMKN 1 Banjarmasin.

Dikatakannya, atas tindak lanjut laporan tersebut, pihaknya memanggil sekitar 40 guru maupun tenaga pendidik untuk dimintai keterangan di kantor Kejari Banjarmasin.

“Guru, tenaga pendidik dan honorer sudah kita mintai keterangan. Alhamdulillah ada kurang lebih 30 di antaranya yang sudah mengembalikan kepada penyidik terhadap pengelolaan dana komite sekolah tersebut,” jelasnya.

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Budi Muklish. Foto - Tim

Secara umum lanjut Budi, dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena para guru di sekolah bersangkutan belum mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Dana Komite Sekolah.

Baca juga : SMAN 3 Pungut Iuran Komite, Sekolah Lain Tak Berani

Dalam peraturan dimaksud, jelas Budi, penggunaan dana komite sekolah untuk pembelanjaan item tertentu diatur sedemikian rupa dengan mekanisme yang berlaku. Tidak bisa sembarang pakai, termasuk dipergunakan untuk honorarium seperti pengadaan kegiatan, namun fakta di lapangan kegiatannya tidak ada.

“Intinya harus dikelola secara efektif dan efesien. Kemudian, pengelolaannya dilakukan mandiri oleh anggota komite sekolah. Tapi, nyatanya ini komite tidak mengetahui penggunaannya dan dipakai tidak sesuai ketentuan,” beber Budi Muklish.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh jaksa, sebagian oknum guru menyadari kesalahan yang diperbuat serta dengan segera mengembalikan uang yang telah dipergunakan. Namun, beberapa lainnya belum mengembalikan termasuk mantan Kepala SMKN 1 Banjarmasin.

“Sampai sekarang mantan kepala sekolahnya juga belum mengembalikan. Kita menunggu mudah-mudahan ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk setidaknya bersikap kooperatif,” tegasnya.

Sementara saat disinggung jumlah besaran dana yang diduga diselewengkan, Budi Muklish mengakui nilainya bervariasi. Di mana nantinya, seluruh uang yang dikembalikan pihak bersangkutan akan dikumpulkan untuk dihitung kembali.

Dia menyatakan kasus yang menimpa puluhan tenaga pendidik ini masih bergulir dan terus dilakukan pendalaman. Karenanya, para oknum yang belum mengembalikan dana diminta untuk segera mungkin melakukan pengembalian.

“Karena kita juga dibatasi waktu, semoga dalam beberapa hari ke depan bisa memperoleh berapa jumlah besaran kerugiannya. Setelah itu, kita akan lakukan pemeriksaan, apakah kasus ini dilanjutkan atau cukup sampai di sini. Intinya kita dalam melakukan proses hukum dilakukan secara case by case (kasus per kasus, red). Karena hampir puluhan yang menerima dari para guru pendidik,” pungkasnya. (tim)