Pencarian

UT Banjarmasin Bebaskan Iuran SPP, Ini Syarat dan Ketentuannya

Gedung Kampus UPBJJ Universitas Terbuka Banjarmasin. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID - Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Banjarmasin, membebaskan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP bagi seluruh mahasiswa yang terdampak bencana alam.

Pembebasan SPP kepada mahasiswa yang terdampak banjir di Kalimantan Selatan tersebut akan berlaku satu semester penuh atau selama enam bulan.

Hal tersebut dikemukakan Direktur UPBJJ-UT Banjarmasin Ir. Mochamad Priono, M.Si. kepada jurnalis Medikita.co.id, di sela-sela penyaluran bantuan bagi korban banjir di Desa Puntik Kabupaten Barito Kuala, Rabu (27/1/21) pagi.

“Rektor Universitas Terbuka mengambil kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak bencana. Program tersebut berbentuk SPP dan berlaku untuk semester ini,” terangnya.

Rektor UT-Pusat juga menyampaikan rasa prihatin atas kondisi yang dialami masyarakat Kalsel dan berharap bencana banjir dapat segera tertangani.

Selain untuk mahasiswa UT-Banjarmasin di Kalsel, kata dia, program tersebut berlaku untuk beberapa wilayah yang saat ini juga sedang dilanda musibah bencana alam.

“Rektor Universitas Terbuka turut mendoakan semoga warga Kalsel tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Mochamad Priono.

Direktur UPBJJ-UT Banjarmasin Ir. Mochamad Priono, M.Si. Foto - Hans

Sementara, saat disinggung perihal persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan program tersebut, Mochamad Priono mengarahkan mahasiswa untuk melihat langsung di situs banjarmasin.ut.ac.id atau melalui akun instagram @utbanjarmasin.

“Jika persyaratan sudah dipenuhi, rekan-rekan mahasiswa diminta segera mengirimkan berkas ke UPBJJ-UT Banjarmasin untuk diverifikasi. Kemudian akan kita kirimkan ke kantor pusat,” paparnya.

Dilansir dari laman ut.ac.id, ketentuan pemberian bantuan pembebasan SPP bagi mahasiswa terdampak bencana alam, sudah diatur dan disosialisasikan sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang melakukan registrasi pada masa registrasi 2020/21.2 (2021.1) untuk terdampak banjir dan mahasiswa yang melakukan registrasi masa registrasi 2020/21.2 (2021.1) atau 2021/22.1 (2021.2) untuk terdampak gempa bumi/longsor.

2. Berlaku bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana.

3. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN/APBD/CSR, dan sumber lainnya.

4. Mengalami kendala pembiayaan untuk melanjutkan studi yang diakibatkan oleh ekonomi diri sendiri, orang tua/wali menurun atau tempat tinggal keluarga rusak.

Selain itu, mahasiswa harus menyerahkan bukti dokumen atau berkas yang wajib dilengkapi sebagai berikut:

1. Scan atau foto surat keterangan terdampak bencana alam gempa bumi, banjir, longsor dari RT/RW/Kelurahan/Desa setempat/Kepolisian.

2. Foto rumah rusak bagi korban gempa bumi/banjir/longsor (maksimal 2-3 foto).

Untuk jangka waktu pemberian bebas SPP, diatur sebagai berikut:

1. Pembebasan SPP diberikan selama satu semester untuk masa registrasi 2020/21.2 (2021.1) bagi mahasiswa korban banjir.

2. Pembebasan SPP diberikan selama dua semester untuk masa registrasi 2020/21.2 (2021.1) dan/atau 2021/22.1 (2021.2) bagi korban gempa/longsor.

3. Bagi mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan namun sudah melakukan pembayaran SPP, maka SPP akan dikembalikan kepada mahasiswa bersangkutan.

4. Pengumuman mahasiswa korban bencana alam penerima pembebasan SPP pada tanggal 19 Februari 2021. (hns)