Pencarian

2 Alat Bukti Cukup, Bawaslu Banjarbaru Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran LPRI


Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID – Bawaslu Kota Banjarbaru menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025. Bawaslu menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, mengatakan pihaknya sudah menggelar pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan untuk menyimpulkan hasil kajian.

“Dua alat bukti kami anggap cukup. Unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar Ikhsan, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, pelanggaran itu mengacu pada Pasal 187 huruf D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Aturan itu melarang pengurus lembaga pemantau pemilu melanggar ketentuan dalam Pasal 128.

Bawaslu juga menilai LPRI melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, khususnya Pasal 51 huruf f, Pasal 52 huruf d, dan Pasal 54 ayat (1) terkait partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Bawaslu mencatat laporan ini dengan Nomor: 002/REK/LP/PW/KOTA/2202/IV/2025 dan dituangkan dalam Formulir Model A.17 tertanggal 30 April 2025.

Ikhsan menyebut laporan itu masuk kategori ditindaklanjuti. Bawaslu merekomendasikan KPU Banjarbaru menangani aspek administratif, sementara dugaan pidana akan diproses oleh Polres Banjarbaru.

“Malam ini kami akan sampaikan laporan dugaan pidana ke SPKT Polres Banjarbaru pukul 20.00 WITA. Sedangkan laporan administratif kami kirim ke KPU Banjarbaru hari Jumat siang,” tegasnya.

Polres Banjarbaru dijadwalkan menyelidiki kasus ini selama 14 hari kerja. Bila bukti cukup, kasus akan naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, KPU akan memproses dugaan pelanggaran administratif sesuai dengan kewenangannya. (tim)