Pencarian

2 Kapal Nelayan Jateng Dikepung Nelayan Kalsel


Dua kapal nelayan asal Jateng diamankan nelayan Kalsel. Foto- Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Persatuan Nelayan Kalimantan Selatan berhasil mengamankan dua kapal nelayan dari Provinsi Jawa Tengah di Perairan Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (1/3/23) tadi. Dua kapal beserta nelayannya ini diamankan, lantaran menangkap ikan menggunakan alat tangkap jenis cantrang berukuran 1 Inch.

Ketua Persatuan Nelayan Kalimantan Selatan, Nursani menyampaikan, KM Jaya Indah II dan Kapal KM Tambah Rezeki yang datang dari Juwana Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini melakukan penangkapan ikan di wilayah laut 11 mil dari perairan Asam-Asam Kabupaten Tala, Senin (27/2/23) sekitar pukul 16.00 WITA dengan membawa 33 Anak Buah Kapal (ABK) termasuk Nahkoda.

“Beruntung kami tidak melakukan aksi anarkis,” ujar Nursani.

Nursani melanjutkan, para nelayan asal Jawa Tengah itu sempat berusaha kabur. Namun sekitar 30 kapal milik Nelayan Kalsel, berhasil mengepung kedua kapal tersebut dan akhirnya diamankan dan dibawa ke Muara Kintap.

Masih kata Nursani, kapal nelayan asal Jawa Tengah ini sempat mereka tangkap sebelumnya. Namun oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kapal beserta nelayannya kembali dilepas karena ada izinnya dan bekerja (melaut, menangkap ikan) di luar 12 Mil Laut Kalsel.

“Nah, ini kami amankan sekarang dan alat tangkap kami temukan tidak sesuai izinnya. Izinnya Jaring Tarik Berkantong (JTB) tetapi faktanya kami lihat yang dipakai Cantrang,” kesal Nursani.



Sementara itu, seorang nelayan lainnya, Jamaluddin meminta agar kedua kapal dan nelayan tersebut bisa diproses sesuai aturan yang ada.

"Buktinya sudah ada, Kami mohon segera diproses hukum dan tidak ada lagi nelayan luar yang masuk diwilayah zona terlarang untuk nelayan luar. Sebab kita di sini nelayan lokal menggunakan alat tangkap ikan tradisional sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel melalui Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr Muhammad Zia Ulhaq menuturkan, pihaknya telah melakukan uji petik dan pemeriksaan awal dugaan dua kapal yang terindikasi menggunakan alat tangkap ikan di luar ketentuan permen KP nomor 18 tahun 2021.

Dalam dokumen kapal, tertulis SLO 2 inch, tetapi tapi fakta di lapangan justru menggunakan ukuran 1 inch. Tentu, hal ini telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Nah, langkah yang diambil tahap awal, akan berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan Kementerian Komunikasi Perikanan melalui Direktorat Jenderal PSDKP.

“Walaupun terkendala keterbatasan petugas PPNS di Provinsi, namun kami berkoordinasi juga dengan Satwas PSDKP Tarakan. Nanti Dokumen ini akan kami serahkan untuk dilakukan verifikasi dan peninjauan ulang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” urainya.

Jika sudah dinyatakan bersalah, maka secara aturan akan kena sanksi berupa administrasi, teguran tertulis, atau bahkan pencabutan izin dan denda administratif dengan hitungan tersendiri.

“Seperti yang Terjadi di Kabupaten Kotabaru kemarin baru-baru diproses melalui PSDKP Tarakan. Polanya SLOnya Sama yang dilaksanakan di Muara Kintap ini,” ungkapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas bantuan Polair Polres Tala, PSDKP Tarakan, Satgas PSDKP Banjarmasin dan Polda Kalsel dalam kasus ini.

“Alhamdulillah ini tidak terjadi aksi anarkis dan kondusif, kalau sampai terjadi pembakaran maka otomatis akan berlanjut proses pidana jangan sampai jadi bumerang bagi kita nelayan lokal tradisional di Tala,” tutupnya. (ard)