Home » Paripurna DPRD Banjar Bahas Sejumlah Raperda Strategis, Pajak dan Retribusi Jadi Sorotan

Paripurna DPRD Banjar Bahas Sejumlah Raperda Strategis, Pajak dan Retribusi Jadi Sorotan

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, Sabtu (13/12/2025).

Sidang paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Banjar dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, bersama unsur pimpinan dewan lainnya.

Dalam rapat tersebut, dewan membahas beberapa agenda penting, di antaranya pengambilan keputusan terhadap Raperda Ketertiban Umum, penyampaian penjelasan Bupati Banjar terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai Raperda penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda).

Selain itu, paripurna juga diisi dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang kemudian ditanggapi langsung oleh Bupati Banjar.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan kesepahaman agar Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Fraksi-fraksi menilai penyesuaian regulasi tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menanggapi pandangan fraksi, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan masukan dari DPRD. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat.

Menurut Saidi, evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan bertujuan memastikan regulasi daerah selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah memperoleh rekomendasi agar Perda Nomor 6 Tahun 2023 disesuaikan dan diajukan perubahannya melalui mekanisme yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta tetap mendukung pergerakan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah, lanjut Saidi, memastikan struktur tarif dan mekanisme pemungutan pajak tetap rasional serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Banjar.

Lebih lanjut, Saidi menyebutkan bahwa Raperda perubahan ini juga mendorong penyederhanaan jenis pajak dan retribusi sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong penerapan sistem digital dalam pelayanan perpajakan guna meningkatkan transparansi, kemudahan berusaha, dan daya tarik investasi.

“Harapannya, regulasi ini dapat menjadi fondasi kebijakan fiskal daerah yang adaptif dan mampu mendorong pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah Banjar H. Yudi Andrea, para asisten, staf ahli, serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.