Paripurna DPRD Banjar Bahas Sejumlah Raperda Strategis, Pajak dan Retribusi Jadi Sorotan

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, Sabtu (13/12/2025).

Sidang paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Banjar dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, bersama unsur pimpinan dewan lainnya.

Dalam rapat tersebut, dewan membahas beberapa agenda penting, di antaranya pengambilan keputusan terhadap Raperda Ketertiban Umum, penyampaian penjelasan Bupati Banjar terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai Raperda penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, paripurna juga diisi dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang kemudian ditanggapi langsung oleh Bupati Banjar.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan kesepahaman agar Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Fraksi-fraksi menilai penyesuaian regulasi tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menanggapi pandangan fraksi, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan masukan dari DPRD. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat.

Baca Juga:  TNI Manunggal Berikan 50 Sumur Bor, Kodim 1002/HST Wujudkan Akses Air Bersih Untuk Warga

Menurut Saidi, evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan bertujuan memastikan regulasi daerah selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah memperoleh rekomendasi agar Perda Nomor 6 Tahun 2023 disesuaikan dan diajukan perubahannya melalui mekanisme yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta tetap mendukung pergerakan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah, lanjut Saidi, memastikan struktur tarif dan mekanisme pemungutan pajak tetap rasional serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Banjar.

Lebih lanjut, Saidi menyebutkan bahwa Raperda perubahan ini juga mendorong penyederhanaan jenis pajak dan retribusi sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong penerapan sistem digital dalam pelayanan perpajakan guna meningkatkan transparansi, kemudahan berusaha, dan daya tarik investasi.

“Harapannya, regulasi ini dapat menjadi fondasi kebijakan fiskal daerah yang adaptif dan mampu mendorong pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah Banjar H. Yudi Andrea, para asisten, staf ahli, serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar
Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
KPU Banjar Catat 445.272 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026, Gen Z dan Milenial Mendominasi
DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar
DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun
Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:38 WIB

DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar

Berita Terbaru