Keterlambatan Proyek CBS Jadi Evaluasi, Sekda Banjar Tegaskan Kontraktor Bertanggung Jawab
MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan akan memberikan sanksi denda kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab penyedia terhadap kontrak pekerjaan yang telah disepakati.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Yudi Andrea mengatakan, pengenaan denda merupakan langkah standar yang ditempuh pemerintah daerah dalam menyikapi keterlambatan proyek.
“Langkah klasik yang kita ambil adalah mengenakan denda kepada penyedia jasa. Alhamdulillah, pihak penyedia juga siap bertanggung jawab dan membayar denda atas keterlambatan ini,” ujarnya.
Terkait penyebab keterlambatan, Yudi menyebut terdapat beberapa faktor yang memengaruhi, mulai dari kondisi cuaca hingga faktor teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Dari laporan yang kami terima, penyebabnya bermacam-macam. Ada faktor cuaca, kemudian ada juga hal-hal teknis dalam pengerjaan, termasuk kerusakan atau pecah pada bagian tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat pula indikasi kelalaian dalam pelaksanaan, khususnya terkait aspek keamanan di lokasi proyek.
“Informasi yang kami terima, ada kejadian di lokasi yang seharusnya bisa diantisipasi. Ini bisa dianggap sebagai kelalaian, sehingga pengamanan seperti pagar seharusnya dilakukan agar lebih aman,” katanya.
Selain itu, Yudi menilai waktu pelaksanaan proyek yang relatif singkat turut menjadi penyebab keterlambatan. Proyek CBS hanya memiliki masa pelaksanaan sekitar empat bulan, dengan waktu efektif pengerjaan sekitar tiga bulan.
“Ini juga menjadi catatan dalam perencanaan. Waktu pelaksanaan yang terlalu mepet tentu berpengaruh terhadap kualitas dan ketepatan penyelesaian,” ungkapnya.
Ke depan, Pemkab Banjar berkomitmen untuk memperbaiki pola perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar keterlambatan proyek tidak terulang. Salah satunya dengan mendorong penyerapan anggaran lebih awal.
“Kami berharap pada tahun 2026, penyerapan anggaran di awal tahun bisa lebih dari 30 persen, khususnya di triwulan pertama. Semua SKPD kami dorong agar kegiatan bisa dilaksanakan lebih awal, jangan menumpuk di akhir tahun,” tegasnya.
Terkait besaran dan mekanisme denda, Yudi menyebut hal tersebut telah diatur dalam kontrak dan menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Untuk teknis perhitungan dendanya, itu sudah diatur dalam kontrak dan teman-teman di PBJ yang lebih memahami rinciannya,” pungkasnya.


