MEDIAKITA.CO.ID – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan kesehatan. Pengunduran diri tersebut diumumkan Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, dalam rapat paripurna, Selasa (3/11/2026).
Pengunduran diri Wartono disampaikan melalui surat permohonan pemberhentian dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri. Surat tersebut bernomor 000103/Umum/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan DPRD juga membacakan surat Wali Kota Banjarbaru nomor 000111/550/Wali Kota/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat itu berisi penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri, disertai dokumen pendukung terkait kondisi kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pemberhentian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berhenti karena permintaan sendiri.
Sementara itu, Pasal 79 ayat (1) mengatur bahwa pemberhentian wakil kepala daerah atas permintaan sendiri diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Selanjutnya, usulan pemberhentian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan.

“Selanjutnya, sesuai ketentuan usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas nama H. Wartono, S.E. akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap usulan pemberhentian Wartono.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu kami tanyakan kepada seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru, apakah terhadap usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas nama H. Wartono, S.E. dapat disetujui?” ujar pimpinan rapat.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian tersebut.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengusulan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, oleh unsur pimpinan DPRD.
Adapun berdasarkan Pasal 97 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten dan Kota, keputusan rapat paripurna mengenai usulan pemberhentian wakil wali kota dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.













