MEDIAKITA.CO.ID – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Banjar kembali berhasil diungkap jajaran Polres Banjar. Dalam serangkaian operasi di sejumlah kecamatan, polisi mengamankan 22 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengedar hingga pemakai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 131,55 gram. Selain itu, turut diamankan 604 butir psikotropika jenis alprazolam dan 1.170 butir obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (3/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Boni menjelaskan, dari 22 orang yang diamankan, empat orang diduga berperan sebagai bandar, 17 orang sebagai pengedar, dan satu orang lainnya merupakan pemakai.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar, meliputi Kecamatan Sungai Tabuk, Astambul, Martapura, Martapura Barat, Mataraman, Gambut, dan Kertak Hanyar. Pengembangan kasus juga menjangkau wilayah Kota Banjarbaru.
“Polres Banjar berkomitmen menanggulangi peredaran narkotika dan juga obat-obat terlarang, begitu pula peredarannya di lingkungan masyarakat,” ujar Boni.
Dari barang bukti sabu yang disita, kepolisian memperkirakan nilai ekonomisnya mencapai Rp236,79 juta, dengan asumsi harga Rp1,8 juta per gram.
Selain nilai ekonomis, penyitaan tersebut juga dinilai dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar.
Boni menyebutkan, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, barang bukti seberat 131,55 gram tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh 1.052 orang.
“Jika dikonversikan, dari setiap gram sabu diperkirakan dapat digunakan delapan orang, maka kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.052 jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, 604 butir alprazolam yang turut disita diperkirakan memiliki nilai Rp15,1 juta, dengan asumsi harga Rp25 ribu per butir. Polisi juga memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap 604 orang.
Selain narkotika dan psikotropika, petugas turut mengamankan 1.170 butir obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan. Dalam pemaparan barang bukti, disebutkan terdapat jenis obat yang terdengar sebagai seledril dan sapori.
Kasat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Muhammad Zulkifli mengatakan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas.
Menurutnya, penyelidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga bandar.
“Sampai saat ini kami melakukan pengembangan semaksimal mungkin. Setiap pengungkapan, mulai dari pengguna, kemudian kurir, pengedar, dan bandar,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, pengembangan yang dilakukan sejauh ini masih menjangkau jaringan lokal. Pihaknya belum dapat memastikan apakah para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Zulkifli juga mengakui bahwa pengungkapan jaringan narkotika memiliki tantangan tersendiri. Terlebih, modus peredaran semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi informasi.
Atas perkara narkotika jenis sabu, para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahan yang berlaku.
Sementara itu, untuk perkara peredaran obat-obatan, kepolisian menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman denda maksimal yang disampaikan dalam konferensi pers untuk perkara tersebut mencapai Rp2 miliar.
Polres Banjar menegaskan akan terus mengembangkan pengungkapan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banjar.













