MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Rantau Bujur, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, melaksanakan kegiatan terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Posyandu Asuhan Ibu tersebut diikuti oleh peserta perempuan yang tampak mengenakan seragam berwarna ungu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman mengenai standar pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, serta dinas terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman mengenai Standar Pelayanan Minimal dapat semakin meningkat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Standar Pelayanan Minimal sendiri menjadi salah satu acuan penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar sesuai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.
Pemdes Rantau Bujur berharap kegiatan tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait demi memenuhi kebutuhan masyarakat.













