Ruang henti khusus (RHK) menyerupai karpet merah di Jalan Pangeran Samudera (samping hotel Amaris Banjarmasin). Foto - Hans
MEDIAKITA.CO.ID – Pemandangan berbeda terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Banjarmasin dalam sepekan terakhir. Pasalnya, beberapa titik traffic light mulai ditandai dengan marka merah atau yang dikenal sebagai Ruang Henti Khusus (RHK).
Warna cat merah mencolok berbentuk kotak --menyerupai karpet merah-- dengan ukuran hampir separuh badan jalan itu berada tepat di dua persimpangan, dua titik di perempatan Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pangeran Samudera (samping Hotel Arum Banjarmasin). Serta satu titik lainnya di pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pramuka (arah luar kota).
RHK dibuat untuk mempermudah pengguna jalan, di mana hanya kendaraan roda dua yang boleh berhenti pada area tersebut selama lampu merah menyala. Sementara untuk kendaraan roda 3, 4 atau lebih dilarang berada di kotak marka merah.
“Jadi, ketika lampu traffic light berwarna hijau kesempatan pertama diberikan kepada pengguna kendaraan roda dua. Barulah roda 3, 4 dan seterusnya,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/21) pagi.
Slamet Begjo menerangkan, Dishub Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin telah melakukan sosialiasi terkait marka merah kepada masyarakat pengguna jalan mulai 3 - 17 Maret mendatang atau tepatnya sejak rambu tersebut berlaku efektif.
Hanya kendaraan roda dua yang boleh masuk RHK. Foto - Hans
Nantinya, kata Begjo, penerapan RHK akan diikuti dengan penegakan hukum melalui E-Tilang atau ETLE ( Elektronik Traffic Law Enforcement) pada dua titik persimpangan tadi.
“Teman-teman dari Polresta akan memonitoring melalui kamera CCTV, kalau ada kedapatan pelanggaran lalu lintas maka pengguna jalan bersangkutan akan dijatuhi sanksi tilang elektronik,” ujarnya.
Begjo berharap 'karpet merah' atau RHK juga bisa ditempatkan pada titik jalan lainnya di Kota Banjarmasin, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas khususnya yang dilakukan oleh pengguna roda dua.
Meski begitu dijelaskannya, bahwa terdapat beberapa aspek yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan layak atau tidaknya suatu ruas jalan dilengkapi dengan RHK.
“Di antaranya lebar pendekat simpang dan pengaturan lalu lintas di titik tersebut. Itu yang menjadikan kenapa RHK dibuat di suatu titik atau persimpangan,” tutup Begjo.
Untuk diketahui, Ruang Henti Khusus (RHK) telah sejak lama diberlakukan di sejumlah wilayah di Nusantara, salah satunya Kota Bandung, Jawa Barat yang sudah mulai menerapkan marka merah pada 2012 silam. (hns)