Bupati HST, Samsul Rizal saat menyerahkan 2 rancangan Perda pada Ketua DPRD HST
MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Menyampaikan 2 rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan rakyat Daerah Hulu Sungai tengah (DPRD HST) dalam Rapat Paripurna yang digelar selasa malam ( 15/7/2025) di ruang rapat DPRD HST. Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah H.Pahrijani dan dihadiri Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal , serta jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun anggaran 2025 telah hampir melewati semester pertama. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian anggaran yang meliputi sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Perubahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD,” terangnya.
Dalam uraian perubahan APBD, orang nomor saru di Pemkab HST ini menyampaikan bahwa, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 258,30 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp. 1,16 miliar dibandingkan target awal.
Sementara itu, pendapatan dari dana transfer meningkat signifikan menjadi Rp. 1,66 triliun, naik sebesar Rp. 253,30 miliar dibandingkan sebelumnya.
Sedangkan belanja daerah secara keseluruhan diproyeksikan sebesar Rp. 2,22 triliun, turun dari semula Rp. 2,34 triliun. Dari total pagu tersebut, belanja operasi mencapai Rp. 1,55 triliun, belanja modal Rp. 409,01 miliar, belanja tak terduga Rp.10 miliar, dan belanja transfer Rp. 249,34 miliar.
“Perencanaan belanja daerah disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Defisit anggaran sebesar Rp. 296,24 miliar ditutup dengan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 306,24 miliar, sehingga Silpa pada tahun berjalan adalah nihil.
Selain membahas Raperda Perubahan APBD 2025, dalam rapat ini juga disampaikan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Menurut Bupati, pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah.
“Cadangan pangan pemerintah menjadi garda terdepan dalam menangani kondisi darurat seperti bencana alam, krisis pangan, dan gejolak harga ekstrem,” kata Bupati.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif bagi Pemerintah Daerah dalam menjamin ketersediaan pangan. Adapun substansi Raperda mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, penyaluran, jenis, jumlah, dan pendanaan cadangan pangan.
Mengakhiri sambutannya, Bang Rizal --biasa ia diaapa,rwd--berharap pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari kedua Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, masukan dan pembahasan mendalam dari seluruh anggota dewan sangat kami harapkan,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaboratif dan sinergis, diharapkan hasil pembahasan Raperda ini dapat mendukung terwujudnya Hulu Sungai Tengah yang religius, sejahtera, dan bermartabat.(adv/mask95).