Pencarian

ANRI Audit Pemprov Kalsel


ANRI Audit Kearsipan Depo Arsip Dispersip Kalsel. Foto-Putra

MEDIAKITA.CO.ID - Kearsipan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendapat penilaian dan audit dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip aktif dan inaktif menjadi sasarannya. 

Arsiparis Madya ANRI RI, Nurgamah mengatakan, ada beberapa poin penilaian yang dilakukan pihaknya terhadap Depo Arsip Pemprov Kalsel, di antaranya kebijakan penyelenggaraan kearsipan, pembinaan terhadap seluruh UPD dalam hal kearsipan, dan pengelolaan arsip.
 
Kata Dia, kebijakan penyelenggaraan kearsipan ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. 

"Keduanya harus selaras," tekannya. 

Nurgamah melanjutkan, Depo Arsip Pemprov Kalsel juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh UPD dalam hal kearsipan. 

"Bagaimana proses dan materi pembinaan juga menjadi penilaian," ucapnya. 

Selanjutnya, soal pengelolaan arsip. Nurgamah menjelaskan bahwa arsip-arsip yang dihasilkan UPD memiliki rentang waktu tertentu. Sama halnya dengan arsip aktif dan inaktif yang juga ada aturannya, termasuk jadwal retensi arsip. 

“Itu yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi, jadi mereka menyimpan arsip-arsip UPD yang inaktif. Arsip tidak boleh menumpuk di UPD dan arsip ini mengalir. Pemusnahan arsip juga ada aturannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,” jelas Nurgamah. 

Disamping itu, ANRI juga memverifikasi laporan pengawasan kearsipan internal yang dilakukan oleh Depo Arsip Dispersip Kalsel terhadap Unit Perangkat Daerah (UPD) di bawah ruang lingkup Pemprov Kalsel. 


Foto - Putra

Rinciannya, 60 persen dari pengawasan eksternal yang dilakukan ANRI terhadap Depo Arsip Dispersip Kalsel, dan 40 persen lainnya adalah hasil pengawasan internal yang dilakukan Depo Arsip Dispersip Kalsel kepada UPD di lingkup Pemprov Kalsel. 

"Ini dijumlah dibagi dua, itulah nilai kearsipan di Provinsi Kalimantan Selatan,” sebutnya. 

Tak cukup sampai di situ, pengelolaan arsip statis juga turut menjadi atensi. Lembaga kearsipan daerah memiliki kewajiban dalam mengelola arsip statis.

"Arsip statis yang sudah lama dan nilai guna administrasinya menurun, hendaknya masih disimpan di Lembaga Pengelolaan Kearsipan Daerah," cetusnya. 

Terpisah, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dadie melalui Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Muammar mengklaim bahwa Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sangat memenuhi kriteria penilaian ANRI.

"Sslama ini Pemprov Kalsel juga telah getol membentuk Perda maupun Pergub yang berkaitan dengan kearsipan," akunya. 

Muamar menyebut, untuk memaksimalkan pengelolaan arsiparis di tiap UPD, pihaknya akan melakukan pelatihan secara masif. 

“Ke depan akan lebih banyak pembinaan di SKPD, memperbanyak sarpras dan menargetkan satu arsiparis satu SKPD,” pungkasnya.

Diketahui, penilaian ini dilakukan dari tanggal 23 Juli sampai 26 Juli 2024. (ptr)