Pencarian

Asyik Nyabu di Dalam Mobil, Tertangkap Basah Polisi


Satlantas Polres Banjarbaru mengamankan empat pelaku yang sedang asyik nyabu di dalam mobil. Foto-Polres Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru, menangkap basah dan mengamankan dua orang laki-laki dan dua orang perempuan saat tengah asyik menikmati sabu-sabu, di dalam sebuah mobil di kawasan Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel, Kota Banjarbaru, Kamis (21/12/23) lalu. 

Pelaku laki-laki diketahui berinisial HL (34) dan AR (29), warga Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan PH dan WN, warga Kota Banjarbaru. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra membenarkan kejadian itu. Ia menerangkan, penangkapan empat pelaku ini bermula saat jajarannya melakukan penertiban aksi Balap Liar (Bali) di kawasan tersebut. 

Saat itu, polisi menaruh curiga terhadap sebuah mobil Agya merah yang terparkir di sisi jalan Kantor Bappeda Kalsel, tak jauh dari lokasi aksi Bali. 

"Nampak kepulan asap pekat dari dalam mobil yang semakin menambah kecurigaan petugas,” ucap AKP Edwin, Senin (12/2/24).


Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra (tengah), Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniansyah (kiri), Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji (kanan) dengan empat pelaku, HL, AR, PH, WN saat jumpa pers, Senin (12/2/24). Foto-Putra.

Edwin menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati alat hisap sabu-sabu yang digunakan empat pelaku di dalam mobil tersebut. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 118 gram yang disimpan di dalam jok kursi mobil.

“Saat itu mobil mereka kami hadang langsung, kerena sempat ingin kabur,” katanya.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati satu buah kantong besar yang di dalamnya terdapat 15 plastik klip berisi sabu-sabu beserta timbangan digital.

“Kami langsung amankan pelaku dan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru untuk pengembangan kasus kebih kanjut,” katanya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan pelaku, Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniansyah mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu didapat pelaku dengan cara membeli via online dari seseorang.

“Pelaku HL dan AR mengambil barang (sabu) dengan ranjau di tepi Jalan Gubernur Subarjo, Lingkar Selatan yang dibelinya dengan harga Rp 75 juta," jelasnya. 

Rencananya lanjut Denny, sabu-sabtu itu akan diedarkan HL dan AR ke Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Mereka memang orang sana dan siap di edarkan di Sungai Danau. Namun, mereka memakai sabu-sabu bersama kedua rekan wanitanya, PH dan WN yang mana warga Kota Banjarbaru,” bebernya. 

Akibat perbuatannya, pelaku HL dan AR dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Sedangkan, untuk pelaku perempuan, PH dan WN dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“HL dan AR ditetapkan sebagai pengedar, dan dua pelaku perempuan sebagai pemakai," pungkasnya. (Ptr)