
Belum resmi buka, Kafe Avatar Terciduk Simpan Ratusan Botol Minuman Beralkohol. Foto - Isuur
MEDIAKITA.CO.ID - Belum resmi dibuka, sebuah rumah makan dan kafe di Jalan Trikora atau tepatnya di seberang RSD Idaman Banjarbaru, Avatar, kedapatan menyimpan ratusan botol minuman beralkohol yang diduga akan dijual kembali.
Sebanyak 256 botol minuman beralkohol dari berbagai merk ini kemudian disita Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, saat menggelar razia gabungan bersama Polres Banjarbaru dan Koramil Banjarbaru, Rabu (25/10/23) sore.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan razia ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Masih kata Dayat --sapaan akrabnya--, informasi ihwal adanya minuman beralkohol yang dijual di tempat ini pihaknya dapatkan dari media sosial.
"Tempat ini sebenarnya belum buka secara resmi, baru dua hari yang lalu mereka trail untuk buka. Kami melihat sendiri dari sebuah sosial media, berkat informasi tersebut kami lakukan razia. Barang kami bawa dan besok Kamis (26/10/23) pengelola kami panggil ke kantor," terang Dayat.
Dayat menambahkan bahwa pengelola kafe itu tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol atau minuman keras.
"Mereka tidak ada izin penjualan, persoalan izin operasional tempat ini nanti akan kami koordinasikan dengan instansi lain. Sasaran kami adalah penjualan mirasnya, karena Perda jelas melarang aktivitas itu," tegasnya.

Satpol PP Banjarbaru mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari Kafe Avatar. Foto - Isuur
Dari pantauan wartawan mediakita.co.id di lapangan, saat petugas gabungan datang tiba-tiba ke kafe tersebut, karyawan kafe nampak terkejut. Salah seorang karyawan lantas menghubungi pengelola kafe yang diketahui bernama Sugianto.
Setibanya di kafe, Sugianto sempat bersitegang dengan petugas. Ia kemudian menunjukkan izin kafe yang ada di gawainya (handphone) kepada petugas. Namun menurut Kasatpol PP, izin yang dikantongi oleh bersangkutan hanya berupa izin operasional, bukan izin penjualan miras.
Saat diwawancarai sejumlah awak media, Sugianto mengakui bahwa tempat usahanya ini menjual minuman beralkohol dari berbagai merk.
"Kami belum buka, baru pengenalan saja, makanya kami share lewat sosmed. Intinya kami besok akan siap memenuhi panggilan, karena kami punya izin dari pemerintah pusat," klaim Sugianto.

Kasatpol PP Banjarbaru ikut langsung dalam razia. Foto - Isuur
Sugianto menerangkan bahwa izin yang dimilikinya adalah Perizinan Usaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1406230118611. Berdasarkan itu, ia bersikeras bahwa usahanya mempunyai izin.
"Kalau mau dirazia silakan semua tempat yang ada di Banjarbaru dirazia. Jangan tebang pilih, intinya kami besok datang untuk diperiksa," kesalnya.
Di sisi lain, Kasubnit Patroli III Polres Banjarbaru, Aipda Deni Rahman mengatakan bahwa pihaknya mendampingi Satpol PP Kota Banjarbaru untuk penegakan Perda.
Lalu, saat ditanya apakah kafe ini akan ditutup setelah adanya temuan ratusan minuman beralkohol? Deni menjawab bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Nanti kami akan melakukan koordinasi sambil menunggu pemeriksaan pihak Satpol PP. Pada intinya kami selalu siap untuk mendampingi Satpol PP melakukan giat selama diminta," tandasnya. (isr)